;

OJK Atur Bunga Pinjaman Industri Teknologi Finansial

Ekonomi Yoga 29 Sep 2022 Kompas
OJK Atur Bunga Pinjaman Industri Teknologi Finansial

OJK mengatur penerapan pemberian bunga pada industri teknologi finansial pinjaman antar pihak. Pemberian bunga maksimal 0,4 % per hari hanya diberikan pada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan jangka waktu pendek, sedangkan bunga pinjaman produktif dibatasi 12-24 % per tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini memang ada kesepakatan dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai batas maksimal pemberian bunga pinjaman 0,4 % per hari. Namun, OJK menilai pemberian besaran bunga itu harus disesuaikan dengan peruntukan pinjamannya. Menurut Ogi, besaran bunga pinjaman 0,4 % per hari itu hanya untuk pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pengembalian jangka waktu pendek, yakni di bawah 30 hari. ”Tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang, misalnya 1 tahun, yang kemudian dikenakan bunga 0,4 % per hari atau menjadi 146 % per tahun,” ujarnya, Rabu (28/9) di Jakarta. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :