OJK Atur Bunga Pinjaman Industri Teknologi Finansial
OJK mengatur penerapan pemberian bunga pada industri teknologi finansial pinjaman antar pihak. Pemberian bunga maksimal 0,4 % per hari hanya diberikan pada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan jangka waktu pendek, sedangkan bunga pinjaman produktif dibatasi 12-24 % per tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini memang ada kesepakatan dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai batas maksimal pemberian bunga pinjaman 0,4 % per hari. Namun, OJK menilai pemberian besaran bunga itu harus disesuaikan dengan peruntukan pinjamannya. Menurut Ogi, besaran bunga pinjaman 0,4 % per hari itu hanya untuk pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pengembalian jangka waktu pendek, yakni di bawah 30 hari. ”Tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang, misalnya 1 tahun, yang kemudian dikenakan bunga 0,4 % per hari atau menjadi 146 % per tahun,” ujarnya, Rabu (28/9) di Jakarta. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023