OJK Memaksa Konsolidasi Industri Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kukuh dengan kebijakan mendorong bank-bank kecil berkonsolidasi demi memenuhi modal inti sebesar Rp 3 triliun sampai dengan akhir tahun 2022.
Ini sesuai Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Dalam aturan tersebut, salah satu opsi yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun dapat membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).
"OJK meminta komitmen pemegang saham bank menambah modal serta mendorong aksi korporasi yang dibutuhkan dalam konsolidasi perbankan," tegas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Selasa (6/9).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023