;

OJK Memaksa Konsolidasi Industri Perbankan

Ekonomi Hairul Rizal 08 Sep 2022 Kontan (H)
OJK Memaksa Konsolidasi Industri Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kukuh dengan kebijakan mendorong bank-bank kecil berkonsolidasi demi memenuhi modal inti sebesar Rp 3 triliun sampai dengan akhir tahun 2022. Ini sesuai Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Dalam aturan tersebut, salah satu opsi yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun dapat membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB). "OJK meminta komitmen pemegang saham bank menambah modal serta mendorong aksi korporasi yang dibutuhkan dalam konsolidasi perbankan," tegas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Selasa (6/9).

Tags :
#Keuangan #OJK
Download Aplikasi Labirin :