37 Bank Belum Penuhi Modal Minimum
OJK mendorong 37 bank kecil untuk segera memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun paling lambat akhir 2022 sesuai Peraturan OJK. Bank-bank mini tersebut bisa melakukan konsolidasi dengan cara merger, disuntik modal tambahan dari investor baru, menambah modal inti dengan rights issue, atau bergabung dalam kelompok usaha bank. Apabila bank-bank itu tidak bisa memenuhi persyaratan modal inti minimum hingga tenggat yang ditentukan, OJK dapat memberikan sanksi dengan menurunkan status mereka menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). Dalam rapat kerja OJK dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Kamis (8/9), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, sesuai Peraturan OJK (POJK) No 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, pihaknya terus mendorong bank-bank yang belum memenuhi syarat untuk memenuhi permodalan inti minimum sebesar Rp 3 triliun hingga akhir tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sebelumnya mengatakan, sampai Juli 2022, terdapat 37 bank yang modal intinya masih di bawah Rp 3 triliun. Diamana 24 bank adalah bank umum dan 13 bank pembangunan daerah (BPD). Jumlah tersebut setara 34,5 % atau lebih dari sepertiga dari total bank yang ada di Indonesia, yakni 107 bank. Dian menjelaskan, apabila hingga akhir tahun ini 37 bank itu belum juga memenuhi permodalan inti minimal Rp 3 triliun, pihaknya akan membuka opsi meminta perbankan itu mengubah model usahanya atau turun kasta menjadi BPR. Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menjelaskan, aturan modal inti minimum bagi perbankan ini sejatinya punya semangat untuk mengonsolidasi industri perbankan agar semakin kuat. Terdapat ketimpangan skala bisnis dan kapasitas permodalan antara bank besar dan kecil, bank-bank papan atas memiliki aset dan dana kelolaan hingga ribuan triliun rupiah, sementara bank-bank papan bawah ada yang hanya memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun dengan dana kelolaan di kisaran miliaran rupiah saja. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023