;

OJK Atur Ulang Pemecahan dan Penggabungan Saham

Ekonomi Hairul Rizal 09 Sep 2022 Kontan (H)
OJK Atur Ulang Pemecahan dan Penggabungan Saham

Emiten kini tidak bisa sembarangan lagi menggelar aksi korporasi pemecahan nilai saham (stock split) atau penggabungan saham (reverse stock). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan yang memperketat tatacara pelaksanaan aksi korporasi tersebut lewat Peraturan OJK (POJK) No 15/POJK.04/2022. Berlaku 22 Agustus lalu, ini kali pertama dua aksi korporasi tersebut diatur khusus. Salah satu poin penting dalam aturan OJK terbaru ini adalah, emiten yang hendak menggelar stock split atau reverse stock harus mendapat persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Tags :
#OJK
Download Aplikasi Labirin :