OJK Atur Ulang Pemecahan dan Penggabungan Saham
Emiten kini tidak bisa sembarangan lagi menggelar aksi korporasi pemecahan nilai saham (stock split) atau penggabungan saham (reverse stock). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan yang memperketat tatacara pelaksanaan aksi korporasi tersebut lewat Peraturan OJK (POJK) No 15/POJK.04/2022. Berlaku 22 Agustus lalu, ini kali pertama dua aksi korporasi tersebut diatur khusus. Salah satu poin penting dalam aturan OJK terbaru ini adalah, emiten yang hendak menggelar stock split atau reverse stock harus mendapat persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tags :
#OJKPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023