OJK
( 286 )AMBISI BESAR PASAR MODAL
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya target ambisius untuk menggenjot pasar modal. Bermodal pertumbuhan pesat pasar modal dalam 5 tahun terakhir, Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027 pun menyertakan sejumlah target tinggi. Contohnya adalah kapitalisasi pasar yang dipatok tembus Rp15.000 triliun. Angka itu setara dengan 70% dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang diproyeksi International Monetary Fund (IMF) menyentuh Rp29.386 triliun pada 2027. Untuk mencapai target itu, kapitalisasi pasar saham harus meningkat Rp5.575 triliun dari posisi Rp9.425 triliun pada posisi Selasa (31/1). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan peta jalan tersebut merupakan respons atas berbagai tantangan dan peluang pengembangan industri serta implementasi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Lima tahun ke depan, lanjutnya, misi yang akan diemban ialah mewujudkan pasar modal Indonesia yang dalam, likuid, berdaya saing, terpercaya, serta tumbuh dan berkelanjutan. Selain kapitalisasi pasar, jumlah perusahaan tercatat baik saham maupun efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) ditargetkan OJK meningkat menjadi 1.100 perusahaan. Menurut data BEI total emiten yang sahamnya tercatat sudah mencapai 835 perusahaan, termasuk tambahan 10 emiten baru yang listing pada Januari 2023. Di sisi demand, OJK menargetkan jumlah investor pasar modal tumbuh dari 10,31 juta single investor identification (SID) pada akhir 2022 menjadi lebih dari 20 juta investor. Adapun, dalam periode 2018—2022, jumlah investor pasar modal melejit dari 1,62 juta menjadi 10,31 juta SID.
OJK Siapkan Strategi Penguatan Perbankan
Guna memperkuat industri perbankan menghadapi berbagai ketidakpastian ekonomi tahun ini, OJK mencanangkan sejumlah strategi, antara lain, mendorong penguatan permodalan dan peningkatan efisiensi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, tahun 2023 masih akan diliputi ketidakpastian ekonomi domestik dan global, dipicu konflik geopolitik Rusia dan Ukraina yang belum menunjukkan akhir, inflasi dunia yang masih tinggi, dan normalisasi moneter kebijakan bank sentral yang bisa memicu arus modal keluar dari Tanah Air. ”Kami yakini perbankan tetap stabil. Namun, kami mendorong perbankan untuk menghadapi tantangan ke depan,” ujar Dian pada webinar ”Tren Perbankan di Tahun 2023” yang diselenggarakan OJK Institute, di Jakarta, Selasa (17/1).
Untuk menghadapi tantangan tersebut, perbankan perlu terus memperkuat permodalan. Ia berkata, saat ini hampir seluruh perbankan bisa memenuhi permodalan inti minimal Rp 3 triliun. Permodalan diperlukan untuk meningkatkan ketahanan bank dalam menghadapi gejolak. Selain itu, perbankan perlu terus meningkatkan efisiensi dalam operasionalnya. Untuk memperkuat daya tahan perbankan, OJK memperpanjang periode relaksasi kredit yang sebelumnya berakhir 31 Maret 2023 menjadi 31 Maret 2024. Sektor yang mendapatkan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini adalah UMKM, sektor akomodasi, serta makanan-minuman. Selain itu, sektor industri dengan serapan tenaga kerja yang besar, seperti tekstil dan produk tekstil serta alas kaki, juga mendapat perpanjangan. (Yoga)
OJK Tuntut Perbankan Lebih Efisien
JAKARTA, ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai struktur perbankan saat ini belum efisien, sehingga masyarakat masih dibebankan suku bunga yang tinggi. Oleh karena itu, selain memiliki modal dan pencadangan yang kuat, perbankan dituntut lebih efisien, agar bisa memberikan layanan yang murah kepada nasabah dan berdaya saing. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, di samping tantangan global dan tantangan domestik, pihaknya meyakini perbankan Indonesia ke depan bisa berjalan dengan stabil didukung dengan berbagai kebijakan yang diberikan sebagai upaya menghadapi tantangan tersebut. Arah kebijakan yang dilakukan OJK bukan semata-mata persoalan dampak ekonomi global dan domestik, tapi juga melakukan berbagai upaya di berbagai bidang. “Struktur pasar perbankan kita belum efisien. Ada upaya tertentu untuk perbaikan efisiensi struktur pasar bank kita,” ujar Dian dalam webinar OJK Institute Tren Perbankan di 2023, Selasa (17/1/2023). (Yetede)
Kredibilitas OJK Setelah Omnibus Keuangan
Omnibus law keuangan tak membuat OJK menjadi independen secara finansial seperti Bank Indonesia. Persis 30 hari setelah disetujui DPR, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengambangan dan Penguatan Sektor Keuangan akhirnya disahkan pemerintah. Omnibus law sektor keuangan ini memuat sejumlah anyar terhadap empat otoritas finansial, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan Lambaga Penjamin Sosial (LPS). Perubahan fundamental yang sangat signifikan tampaknya juga berlaku pada kiprah OJK. Otoritas mikroprudensial di Tanah Air itu pada awalnya diplot sebagai lembaga independen yang diberi mandat untuk menjalankan fungsi pengaturan, pengawasn dan perlindungan terhadap pelaku sektor keuangan. Persoalan mendasar yang sering muncul sebelumnya adalah perihal kreadibilitas. Bagaimana OJK mampu melakukan fungsi regulasi, supervisi, dan proteksi secara profesional jika lembaga jasa keuangan yang diatur itu sekaligus adalah "penyandang dana" OJK. (Yetede)
Bursa Kripto Dibentuk 2023
JAKARTA, ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menargetkan bursa kripto diluncurkan tahun ini, sebelum kewenangan pengawasan dan pengelolaan aset kripto diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan masa transisi 24 bulan. Bappebti diberi waktu enam bulan menyusun draf peraturan pemerintah (PP) mengenai masa transisi selama dua tahun untuk perpindahan kewenangan dari Bappebti ke OJK. Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan, berdasarkan Undang- Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), kewenangan pengawasan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif mata uang akan beralih ke OJK. “Masa transisi itu akan diatur dalam peraturan pemerintah yang akan disusun dalam waktu 6 bulan,” katanya dalam konferensi pers secara hybrid, Rabu (4/1/2023). Pembentukan bursa kripto telah mengalami kemunduran tiga kali dari target. Semula ditargetkan dibentuk pada akhir 2021, kemudian mundur kuartal I-2022, dan berikutnya dijadwalkan akhir 2022. (Yetede)
OJK Siap Gelar Pemeriksaan On Site ke Santara
Perusahaan
security crowdfunding
(SCF) PT Santara Daya Inspiratama (Santara) tengah mendapat larangan menambah jumlah penerbit dari regulator. Alasannya, informasi perusahaan tersebut perlu ditingkatkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi mengungkapkan, ada permintaan melakukan pemeriksaan secara onsite.
Mempertajam antara penerbit dan pemodal menjadi syarat khusus yang harus dipenuhi oleh penyelenggara. Sebab, hal itu dinilai penting untuk melindungi investor. Mereka perlu memperbaiki tata kelolanya, ujar Inarno dalam konferensi pers, kemarin (2/1).
SWI OJK Ciduk Sembilan Investasi Ilegal
Ibarat rumput ilalang, pelaku penawaran investasi ilegal di Indonesia terus tumbuh. Kendati saban bulan Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rutin menutup kegiatan investasi ilegal, aksi ini masih tetap marak.
Terbaru, di periode Desember 2022, SWI OJK kembali menciduk sembilan entitas usaha yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Dari sembilan entitas itu, empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Lalu, dua entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin. Selain itu, masing-masing satu entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, kegiatan aset kripto tanpa izin dan perdagangan aset digital tanpa izin.
Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi menegaskan, penanganan entitas investasi ilegal dilakukan SWI sebagai langkah antisipatif.
OJK: 37 Bank Telah Penuhi Modal Inti Rp 3 T
JAKARTA, ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim sebanyak 37 bank yang sebelumnya memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun, kini dipastikan telah memenuhi aturan tersebut. Menjelang batas waktu, dua bank di antaranya melakukan merger (penggabungan), sehingga semua bank telah bermodal inti di atas Rp 3 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, sebanyak 37 bank sudah menyelesaikan rencana aksi (action plan) guna memenuhi POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. “Sebagian sudah masuk rekening escrow account, sebagian proses untuk listing, dan ada dua bank yang kita merger. Tapi secara keseluruhan, akhir tahun ini seluruh bank sudah penuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun,” kata Dian dalam sebuah wawancara virtual, akhir pekan lalu. “Bisa dikatakan pemenuhan Rp 3 triliun dari pemegang saham, baik domestik atau asing. Mereka tidak melakukan ekspansi atau akuisisi tapi terkait penambahan modal dari pemegang saham,” ucap Dian. (Yetede)
OJK Tangani 20 Kasus Finansial Setiap Tahun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan perluasan kewenangan dalam melakukan penyidikan kasus jasa keuangan. Penambahan wewenang itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Selama ini tercatat, OJK menyelesaikan sejumlah perkara jasa keuangan. Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing mengungkapkan, OJK sudah menyelesaikan 98 perkara dan sudah menyerahkannya ke Kejaksaan.
Dia menambahkan, setiap tahun OJK rata-rata menangani 20 perkara.
Manajemen Risiko Jasa Keuangan Diperkuat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk menerapkan manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik guna mendukung peningkatan kinerja industri jasa keuangan. Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menyampaikan hal itu pada pertemuan dengan Indonesia Risk Management Professional Association (Irmapa) di kantor OJK, Jakarta, Selasa (20/12). (Yoga)
Pilihan Editor
-
ANCAMAN KRISIS : RI Pacu Diversifikasi Pangan
10 Aug 2022









