Kredibilitas OJK Setelah Omnibus Keuangan
Omnibus law keuangan tak membuat OJK menjadi independen secara finansial seperti Bank Indonesia. Persis 30 hari setelah disetujui DPR, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengambangan dan Penguatan Sektor Keuangan akhirnya disahkan pemerintah. Omnibus law sektor keuangan ini memuat sejumlah anyar terhadap empat otoritas finansial, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan Lambaga Penjamin Sosial (LPS). Perubahan fundamental yang sangat signifikan tampaknya juga berlaku pada kiprah OJK. Otoritas mikroprudensial di Tanah Air itu pada awalnya diplot sebagai lembaga independen yang diberi mandat untuk menjalankan fungsi pengaturan, pengawasn dan perlindungan terhadap pelaku sektor keuangan. Persoalan mendasar yang sering muncul sebelumnya adalah perihal kreadibilitas. Bagaimana OJK mampu melakukan fungsi regulasi, supervisi, dan proteksi secara profesional jika lembaga jasa keuangan yang diatur itu sekaligus adalah "penyandang dana" OJK. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023