OJK: 37 Bank Telah Penuhi Modal Inti Rp 3 T
JAKARTA, ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim sebanyak 37 bank yang sebelumnya memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun, kini dipastikan telah memenuhi aturan tersebut. Menjelang batas waktu, dua bank di antaranya melakukan merger (penggabungan), sehingga semua bank telah bermodal inti di atas Rp 3 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, sebanyak 37 bank sudah menyelesaikan rencana aksi (action plan) guna memenuhi POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. “Sebagian sudah masuk rekening escrow account, sebagian proses untuk listing, dan ada dua bank yang kita merger. Tapi secara keseluruhan, akhir tahun ini seluruh bank sudah penuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun,” kata Dian dalam sebuah wawancara virtual, akhir pekan lalu. “Bisa dikatakan pemenuhan Rp 3 triliun dari pemegang saham, baik domestik atau asing. Mereka tidak melakukan ekspansi atau akuisisi tapi terkait penambahan modal dari pemegang saham,” ucap Dian. (Yetede)
Tags :
#OJKPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023