;
Tags

OJK

( 286 )

Mencari Penyelenggara Bursa Karbon

KT1 12 May 2023 Tempo (H)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan perdagangan perdana di bursa karbon Indonesia terlaksana pada September mendatang. Untuk mewujudkannya, Otoritas akan menentukan penyelenggara bursa karbon dalam waktu dekat. Selama ini, OJK membuka dua opsi penyelenggara pasar karbon. Salah satunya menugasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mewadahi perdagangan karbon. Opsi lainnya, membentuk entitas baru yang khusus mengurus perdagangan komoditas tersebut.  Ketika dimintai konfirmasi mengenai pilihan akhirnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan belum ada keputusan bulat. "Peraturan OJK (mengenai proses penetapan penyelenggara bursa karbon) masih difinalkan," ujarnya singkat kepada Tempo, kemarin. Dia berjanji aturan main itu bakal terbit pada Juni mendatang. Kehadiran bursa karbon ini penting untuk mewadahi perdagangan izin emisi hingga kredit karbon di dalam negeri. Pemerintah mengebut pembentukannya karena Indonesia memiliki potensi ekonomi karbon yang tinggi, khususnya dari hutan dan mangrove yang tersebar di dalam negeri. Selama ini, karbon tersebut diperjualbelikan di bursa di luar negeri. "Jangan negara tetangga yang tidak mempunyai penghasil karbon, tapi dia membuka bursa karbon," kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia seusai rapat bersama Presiden Joko Widodo membahas kebijakan perdagangan karbon, 3 Mei lalu. (Yetede)

Peningkatan Kapasitas Regulator ITSK

KT3 25 Apr 2023 Kompas (H)

Kemajuan pesat inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) akan mendukung pertumbuhan sektor tersebut dan inklusinya. Proses transformasi digital sektor keuangan pun menjadi keniscayaan. Selain teknologi finansial atau tekfin, bank digital juga bermunculan. Beberapa tahun ke depan, konsep ”bank digital” akan menjadi arus utama. Sebagian besar bank akan menggunakan teknologi digital serupa. Demikian pula industry keuangan lain, seperti pasar modal, asuransi, dan lembaga pembiayaan. Semua memanfaatkan teknologi digital. Pasal 216 UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mendefinisikan cakupan ITSK dengan luas. ITSK meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpunan dan/atau penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto; dan aktivitas jasa keuangan digital lainnya.

Definisi ITSK yang luas serta progresivitas para pelaku ITSK menimbulkan tantangan dari sisi pengaturan dan pengawasan. Salah satunya adalah bagaimana regulator ITSK, dalam hal ini OJK dan BI, dapat meningkatkan kapasitas mengimbangi pertumbuhan industri ITSK. Hal ini terkait jumlah pelaku industri dan kecepatan inovasi. Dengan ratusan tekfin, bank, dan institusi jasa keuangan lain yang harus diatur, bayangkan-banyaknya perizinan dan intensitas proses pengawasan ITSK yang harus dilakukan OJK dan BI. Jika berpaku pada proses yang digunakan sekarang dan hanya mengandalkan sumber daya internal yang kini tersedia, jelas tak cukup. Perizinan yang lambat dan kurang jelas perjanjian tingkat layanannya (service-level agreement) merupakan salah satu keluhan utama pelaku industri ITSK. Di sisi lain, pengawasan yang kurang optimal akibat keterbatasan sumber daya internal regulator akan berbahaya bagi kelangsungan industri serta keamanan konsumen. Maka, diperlukan terobosan untuk mengatasinya. (Yoga)


Bank Diminta Siapkan Langkah Antisipasi

KT3 15 Apr 2023 Kompas (H)

OJK meminta industri perbankan Tanah Air menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk meredam risiko penularan dampak krisis perbankan di AS dan kawasan Eropa. Walau sejauh ini industri perbankan nasional dalam kondisi sehat dan bertumbuh, langkah antisipasi tetap diperlukan. Dalam diskusi Kompas Collaboration Forum (KCF) bertema ”Di Balik Robohnya Silicon Valley Bank”, di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Jumat (14/4) Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, belajar dari kejatuhan Silicon Valley Bank dan sejumlah bank lain di AS dan kawasan Eropa, salah satu  penyebabnya ialah struktur deposan terlalu terkonsentrasi di sektor ekonomi tertentu, yakni perusahaan rintisan teknologi. Ketika banyak perusahaan rintisan teknologi berguguran, bank bersangkutan ikut bermasalah.

Mayoritas deposannya juga didominasi segmen korporasi dan tak terdiversifikasi pada segmen ritel. Dengan kondisi terlalu terfokus pada segmen tertentu ini, kondisi bank lebih rentan tatkala terjadi gelombang penarikan dana. Mahendra mengatakan, terjadi pula ketidaksesuaianantara aset dan liabilitas. Banyak asset Silicon Valley Bank (SVB) bertumpu pada obligasi Pemerintah AS yang merupakan instrumen jangka panjang. Namun, mayoritas liabilitas atau dana pihak ketiga berjangka pendek. Belajar dari hal itu, Mahendra meminta perbankan memantau portofolio aset dan liabilitas bank, termasuk risiko konsentrasi pada pinjaman serta pendanaan. Terkait hal ini, OJK memonitor erat komposisi sektor ekonomi yang menjadi sumber dana pihak ketiga (DPK) dan sasaran sektor kredit agar  tetap terdiversifikasi dengan baik. (Yoga)


OJK Buka Peluang Ubah Aturan Permodalan Bank

HR1 05 Apr 2023 Kontan

Aturan permodalan perbankan di Tanah Air perlu menjadi perhatian regulator di tengah kasus kegagalan sejumlah bank di Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Terutama permodalan bank-bank yang baru memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun pada akhir 2022. Hingga Februari 2023, OJK melihat kondisi permodalan perbankan masih terjaga di level yang tinggi. Hal itu tercermin dari capital adequacy ratio (CAR) yang tercatat sebesar 26,10%. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK akan terus melakukan penguatan kinerja dan konsolidasi perbankan, khususnya permodalan. Ini dalam rangka memastikan perbankan lebih resilient dan punya daya saing yang kuat. Saat ini dalam aturan konsolidasi bank umum, modal inti minimum perbankan ditetapkan sebesar Rp 3 triliun. Selain Bank Pembangunan Daerah (BPD), seluruh bank umum sudah memenuhi aturan itu akhir tahun 2022. Adapun BPD masih dikasih waktu hingga akhir 2024 untuk memenuhi aturan tersebut. Sementara dari pengamatan OJK, kasus kegagalan bank di AS tidak berdampak langsung ke perbankan Indonesia.

Industri Perbankan Tetap Kuat dan Bertumbuh

KT3 04 Apr 2023 Kompas

Di tengah gejolak sistem perbankan di AS dan Eropa setelah kolapsnya sejumlah bank, OJK menilai industri perbankan dan keuangan dalam negeri tetap kuat dan bertumbuh. Permodalan perbankan Tanah Air yang sehat mampu menjaga sistem keuangan tetap aman. Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar mengatakan, rapat bulanan DK OJK menilai sektor jasa keuangan tetap terjaga dengan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan (LJK) meningkat serta permodalan dan likuiditas berada di level yang memadai. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam menghadapi dinamika global. ”Dampak permasalahan perbankan di AS dan Eropa relative terbatas terhadap industri perbankan Indonesia, mengingat tidak terdapat eksposur langsung terhadap bank-bank yang ditutup di negara-negara itu,” ujar Mahendra dalam jumpa pers hasil rapat DK bulanan OJK, Senin (3/4).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menambahkan,  Industri perbankan Tanah Air dalam kondisi stabil. Sampai dengan Februari 2023, penyaluran kredit bertumbuh 10,64 % secara tahunan menjadi Rp 6.375 triliun. Adapun Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan bertumbuh 8,18 % secara tahunan. Antre Menukarkan Uang Baru menjadi Rp 7.989 triliun. Selain itu, permodalan perbankan juga relatif kuat. Hal ini tecermin dari indikator rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) industri perbankan di level yang cukup tinggi, sebesar 26,1 %. Rasio alat likuid/non core deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) pada Februari 2023 masing-masing tercatat sebesar 129,58 % dan 29,09 %. Posisi ini jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 % dan 10 %. Adapun risiko kredit di Februari 2023 relatif rendah dengan rasioNPL net perbankan sebesar 0,75 %. (Yoga)


OJK Pastikan Pengakhiran Restrukturisasi Berjalan Soft Landing

KT1 04 Apr 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA,ID-Relaksasi restrukturisasi kredit akibat dampak Covid-19 untuk sejumlah sektor telah berakhir pada Maret 2023. Otoritas jasa keuangan (OJK) memastikan pengakhiran restrukturisasi akibat Covid-19 tersebut berjalan dengan soft landing, hingga tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini berlanjut. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan  OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hingga Februari  2023 posisi restrukturisasi kredit telah mencapai Rp 427,7 triliun dari 1,93 juta debitur, nilai ini turun jika dibandingkan posisi Desember yang sebesar Rp 469,15 triliun. "Overall kita sudah on track, mudah-mudahan restrukturisasi ini kita anggap sangat penting dan pengakhirannya kita lakukan hati-hati, kita pastikan soft landing," kata Dian, Senin (3/4/2023). Menurut dia, penurunan nilai restru tentu saja telah terjadi recovery di sektor-sektor tertentu, ketika OJK mengeluarkan kebijakan, telah melakukan survey dan riset ke sektor dengan pengecualian geografis dan juga UMKM. Dian menyebutkan, melihat Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) perbankan di Tanah Air, saat ini menunjukkan kondisi yang cukup memadai. (Yetede)

OJK Dorong Akses Pendanaan Petani Sawit

KT3 18 Mar 2023 Kompas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan pendanaan oleh industri jasa keuangan kepada kelompok petani khususnya perkebunan kelapa sawit dengan skema yang inovatif dan mudah. Komitmen itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat bertemu dengan para petani perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (17/3/2023). (Yoga)

OJK Gelar Literasi bagi Masyarakat Keci

KT3 07 Mar 2023 Kompas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar literasi keuangan yang dihadiri ratusan warga dan pelaku usaha kecil dari wilayah Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023). Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan, pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan agar masyarakat terlindung dari jeratan investasi dan pinjaman daring ilegal. (Yoga)

OJK: NIM Tinggi Bukan Cermin Inefisiensi Perekonomian

KT1 06 Mar 2023 Investor Daily (H)

BALIKPAPAN, ID -- Tingginya margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) perbankan di Indonesia bukan mencerminkan adanya inefisiensi perekonomian. Meski demikian, NIM memang perlu ditekan, di antaranya lewat efisiensi beban operasional dan menekan tingkat kredit bermasalah (non-performing loan/NPL). Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Mirz a Adityaswara, ada sejumlah faktor penyebab tingginya margin bunga bersih bank di Indonesia. Banyak  komponen yang membuat NIM perbankan di Tanah Air lebih tinggi dibanding sejumlah negara di tingkat regional. Yang utama adalah beban operasional perbankan di Ind onesia yang tinggi. “Kita ini kan negara kepulauan dengan bentangan luas. Perbankan harus memiliki kantor cabang dan pegawai dalam jumlah banyak. Ini menjadi salah satu penyebab utama tingginya operational cost di perbankan,” kata Mirza dalam Focus Group Discussion yang digelar OJK di Balikpapan, pekan lalu. Diskusi juga menampilkan pembicara Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Anung Herlianto, Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal Luthfy Zain Fuady, Kepala OJK Regional 9 Kalimantan Darmansyah, serta Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus IKNB Moch Muchlasin, dengan moderator Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa.

OJK Siapkan Peraturan Transparansi Bunga

HR1 27 Feb 2023 Kontan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bikin aturan khusus terkait transparansi suku bunga kredit. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menuntut bank melakukan transparansi penetapan suku bunga. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan adanya UU P2SK maka mau tidak mau OJK harus membuat aturan turunannya. "Saat ini aturannya masih sedang dikaji dan disiapkan OJK," katanya pada KONTAN, Jumat (24/2). Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, dia mengungkapkan perdebatan poin transparansi suku bunga bahkan sangat rumit saat rancangan UU P2SK masih dalam pembahasan. OJK diminta untuk menetapkan dan menghitung suku bunga kredit maksimal yang bisa dikenakan perbankan. Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, mengatakan perbankan ada baiknya melakukan analisa untuk melihat apa saja faktor yang mendorong kenaikan margin bunga bersih (NIM), apakah karena efisiensi penurunan bunga dana dan kenaikan pendapatan dari penempatan dana di Bank Indonesia (BI) dan SBN."Ini hal sensitif yang arus kita pelajari sama-sama,"ujarnya.