OJK Buka Peluang Ubah Aturan Permodalan Bank
Aturan permodalan perbankan di Tanah Air perlu menjadi perhatian regulator di tengah kasus kegagalan sejumlah bank di Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Terutama permodalan bank-bank yang baru memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun pada akhir 2022.
Hingga Februari 2023, OJK melihat kondisi permodalan perbankan masih terjaga di level yang tinggi. Hal itu tercermin dari capital adequacy ratio (CAR) yang tercatat sebesar 26,10%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK akan terus melakukan penguatan kinerja dan konsolidasi perbankan, khususnya permodalan. Ini dalam rangka memastikan perbankan lebih resilient dan punya daya saing yang kuat.
Saat ini dalam aturan konsolidasi bank umum, modal inti minimum perbankan ditetapkan sebesar Rp 3 triliun. Selain Bank Pembangunan Daerah (BPD), seluruh bank umum sudah memenuhi aturan itu akhir tahun 2022. Adapun BPD masih dikasih waktu hingga akhir 2024 untuk memenuhi aturan tersebut.
Sementara dari pengamatan OJK, kasus kegagalan bank di AS tidak berdampak langsung ke perbankan Indonesia.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023