;

Tak Setor PNBP, 90 Usaha Perusahaan Dilarang Ekspor

Ekonomi Hairul Rizal 05 Aug 2022 Kontan
Tak Setor PNBP, 90 Usaha Perusahaan Dilarang Ekspor

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, ada sekitar 90 perusahaan pertambangan yang tidak patuh menyetorkan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara, dengan potensi PNPB dari mereka mencapai Rp 1 triliun. Kemenkeu mengatakan, perusahaan tersebut terancam tidak bisa melakukan ekspor karena tidak melaksanakan kewajibannya. Hal itu disampaikan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), Direktorat Jenderal Anggaran , Kemenkeu, Kurnia Chairi dalam media briefing, Kamis (4/8).

Download Aplikasi Labirin :