OJK
( 286 )OJK Kebanjiran Laporan Mengenai Fintech Lending
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kebanjiran laporan masyarakat terkait industri
financial technology
(fintech)
peer to peer lending
(P2P Lending) sepanjang tahun 2022 ini. Berdasarkan data OJK sejak 1 Januari hingga 9 Desember 2022, ada sebanyak 298.627 layanan pengaduan yang diterima OJK.
Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 21,54% dari total layanan datang dari bisnis
fintech. Lima topik utama pengaduan
fintech
yang diterima OJK adalah mengenai perilaku petugas pengaduan, restrukturisasi, penipuan (
social engineering,
skimming
), kegagalan dan keterlambatan transaksi dan permasalahan bunga, denda hingga pinalti.
Adapun, secara total layanan yang diberikan OJK, Friderica merinci sebanyak 88,38% berupa pertanyaan, 6,98% adalah laporan dan 4,63% merupakan pengaduan dari semua sektor jasa keuangan. "Tingkat penyelesaian pengaduan OJK adalah sebesar 89%," tandas wanita yang akrab disapa Kiky tersebut.
Polisi Khusus Kejahatan Keuangan Segera Hadir
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki senjata baru untuk mencegah dan mengusut kejahatan di industri keuangan. Selain penyelidikan, OJK juga akan berwenang menyidik kasus kejahatan industri keuangan. Dus, OJK tak ubahnya menjadi polisi khusus kejahatan keuangan.
Amunisi baru OJK tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau
omnibus law
sektor finansial. Calon beleid ini sudah disahkan DPR dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Pasal 48 B RUU P2SK menyatakan, OJK berwenang memulai penyidikan kejahatan di industri perbankan, asuransi,
multifinance,
pasar modal maupun industri keuangan lainnya. Pada saat bersamaan, OJK juga berhak menghentikan proses penyidikan atas dugaan kejahataan di sektor keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyatakan, pengungkapan kasus kejahatan sektor keuangan membutuhkan pengetahuan dan kemampuan teknis yang spesifik di bidang keuangan. Oleh karena itu, dia berharap, proses penyidikan kejahatan sektor keuangan bisa berjalan lebih baik setelah OJK memiliki hak penyidikan di kasus kejahatan sektor finansial. "Jadi lebih baik, kan, karena kasus-kasus sektor keuangan tentu terkait pengetahuan sektor keuangan," ujar Mirza, kemarin.
OJK Baru Ikut Mengawasi Koperasi Tiga Tahun Lagi
Pemisahan pengawasan koperasi kini telah jelas diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang baru saja disahkan.
Ada pemisahan pengawasan terhadap koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam (
closed loop
) dan koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan (
open loop
).
Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam atau kerap dikenal dengan KSP tetap di bawah pengawasan Kementerian koperasi dan UKM (KemenKopUKM). Sementara koperasi yang menjalankan usaha di sektor jasa keuangan bakal diawasi oleh OJK.
"KSP yang menyerupai lembaga jasa keuangan mesti ganti baju, dong, supaya diawasi oleh OJK, jangan KSP lagi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, kemarin.
Oleh karena itu Kemenkop-UKM segera akan memulai inventarisasi dalam jangka waktu dua tahun. Setelah itu hasil inventarisasi tersebut akan diserahkan kepada OJK sebagai pertimbangan mengatur koperasi.
OJK Pantau Khusus 13 Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan masih ada 13 perusahaan asuransi yang saat ini dalam pengawasan khusus. Secara rinci, tujuh perusahaan berasal dari industri asuransi jiwa, dan enam perusahaan sisanya berasal dari industri asuransi umum termasuk perusahaan reasuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono bilang, perusahaan-perusahaan asuransi itu sedang dalam pantauan tim pengawasan khusus yang berbeda dengan tim pengawasan normal.
Meski dalam pengawasan khusus, Ogi bilang bahwa beberapa perusahaan masih dapat tetap beroperasi, sambil menunggu hasil perkembangan tim pengawasan khusus OJK.
Namun berdasarkan penelusuran KONTAN, beberapa perusahaan yang mendapat pengawasan dari OJK adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang Per September 2022 RBC-nya 10,05%.
OJK Segera Mengatur Konsolidasi Bank Daerah
Tak hanya bank umum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi di industri perbankan daerah. Regulator akan merilis pengaturan teknis mengenai kelompok usaha bank (KUB) bagi bank pembangunan daerah (BPD) dalam waktu dekat.
KUB menjadi salah satu opsi BPD memenuhi ketentuan konsolidasi bank umum di tahun 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan akan merilis kebijakan KUB khusus untuk BPD.
Sebagai gambaran, POJK Nomor 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum diterbitkan untuk mendorong industri perbankan lebih efisien, serta mendukung stabilitas dan peningkatan skala ekonomi nasional. Terbaru, regulator meminta BPD wajib memiliki modal minimum Rp 3 triliun paling lambat pada 31 Desember 2024. Hingga saat ini, sudah ada tiga BPD yang menyatakan diri sebagai jangkar (anchor) atau induk KUB. Mereka adalah Bank Bank BJB, Bank Jawa Timur (Bank Jatim), serta Bank Banten.
BJB baru saja melakukan penyertaan modal tahap I kepada Bank Bengkulu sebesar Rp 99,9 miliar.
INDUSTRI ASURANSI Ketegasan yang Konsisten
Setelah dua tahun kondisi keuangannya memburuk dan tidak kunjung mencapai persyaratan kesehatan finansial minimal sesuai ketentuan, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life pada Senin (5/12). Audit terakhir pada 2020 menunjukkan, rasio solvabilitas atau rasio kecukupan modal perusahaan membayar kewajiban kepada nasabah di masa mendatang (risk ased capital) Wanaartha Life mencapai minus 2.000 %, tersebut jauh di bawah atau 16 kali lipat lebih rendah dari ketentuan OJK, yakni 120 %. Artinya, kecukupan modal Wanaartha sudah sangat rendah sehingga sangat sulit membayar kewajibannya kepada nasabah. Diperlukan ketegasan otoritas untuk membenahi perusahaan asuransi yang bermasalah dengan tujuan melindungi masyarakat yang lebih luas. Selain itu, langkah tegas ini bisa menciptakan efek gentar bagi perusahaan asuransi bermasalah lainnya agar segera berbenah dan memperbaiki tata kelolanya kalau tak mau berakhir sama seperti Wanaartha Life. Ketegasan diperlukan untuk mengangkat kembali kredibilitas dan kepercayaan masyarakat pada industri asuransi yang berada di titik nadir, karena kasus demi kasus perusahaan asuransi bermasalah terus bermunculan sehingga menggerogoti kepercayaan masyarakat.
Apabila upaya pembenahan tata kelola sampai upaya penyehatan kesehatan keuangan tak juga berhasil, OJK diberi kewenangan mencabut izin usaha perusahaan asuransi yang bermasalah agar masyarakat percaya bahwa perusahaan asuransi betul-betul dikelola dengan baik dan diawasi secara ketat oleh otoritas. Ketegasan OJK menindak perusahaan bermasalah akan membuka jalan yang lebih lebar bagi reformasi industry asuransi yang kini tengah dilakukan. RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang segera disahkan juga memperkuat reformasi industri asuransi. Salah satu poin pasal RUU ini adalah pengawasan industri asuransi dipecah dari industry keuangan non-bank (IKNB) sehingga menjadi bagian pengawasan tersendiri. RUU P2SK juga mendorong penguatan perlindungan nasabah asuransi seiring hadirnya program penjaminan polis yang akan dilaksanakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Melalui program penjaminan polis, harapannya, uang klaim nasabah yang tak terbayar akibat kesalahan manajemen perusahaan asuransi bisa dibayarkan oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan. (Yoga)
OJK Awasi 13 Perusahaan
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut ada 13 perusahaan asuransi yang saat ini berada dalam pengawasan khusus karena memiliki kondisi keu-angan yang tidak memenuhi persyaratan minimal. Pengawasan khusus dilakukan agar OJK bisa mendorong dan berkoordinasi dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris untuk menyiapkan langkah-langkah penyelamatan perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini ada 7 perusahaan asuransi jiwa dan 6 perusahaan asuransi umum yang berada dalam pengawasan khusus.
Ogi tidak menyebutkan nama perusahaan dan kriteria perusahaan sampai harus dimasukkan dalam pengawasan khusus. Meski demikian, ia menjelaskan, alasan perusahaan itu masuk ke pengawasan khusus dalam upaya penyehatan dan penyelamatan. ”Perusahaan-perusahaan ini kami pantau terus. Kami juga berkoordinasi dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris agar perusahaan ini bisa diselamatkan. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan terkait penanganan asuransi bermasalah,” ujar Ogi dalam jumpa pers bulanan Rapat Dewan Komisioner OJK secara daring, Selasa (6/12) di Jakarta. (Yoga)
OJK Bidik Target Dana IPO Rp 152,7 Triliun
Hasrat kalangan korporasi mencari pendanaan di pasar modal diperkirakan belum akan surut pada tahun depan. Karena itu, pada 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasang target penghimpunan dana di pasar modal mencapai Rp 152,7 triliun.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis, penghimpunan di pasar modal pada 2023 masih tinggi. Terlebih, dalam pipeline OJK, masih ada 91 perusahaan yang akan menggelar aksi korporasi.Sejumlah perusahaan itu akan menghimpun dana melalui berbagai instrumen. "Jadi, kami masih optimistis memasang target Rp 152,7 triliun di 2023," jelas Inarno dalam konferensi pers, Selasa (6/12).
Setelah Cabut Izin, OJK Kerja Aset Hingga Gugat Perdata Pemilik Wanaartha
JAKARTA, ID – Setelah mencabut izin usaha PT PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak begitu saja lepas tangan. Pihak regulator berkomitmen mengejar aset-aset hingga membuka opsi menggugat secara perdata kepada pemilik PT WAL. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, penanganan OJK dalam kasus PT WAL dilakukan dari dua aspek. Pertama secara prudensial, regulator telah secara tegas mencabut izin usaha perusahaan. “Kami akan berusaha melakukan penelusuran atas aset para pemegang saham pengendali (PSP) beserta harta pribadinya, termasuk kemungkinan kita melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen,” ungkap Friderica dalam konferensi pers, Selasa (6/12). Menurut dia, hal tersebut dilakukan sebagai upaya maksimal OJK untuk melindungi kepentingan pemegang polis, seperti yang telah diamanatkan Undang- Undang kepada OJK. Namun demikian, proses yang dijalankan tetap menjunjung tinggi ketentuan yang berlaku yang proses hukum yang kini berjalan. (Yetede)
OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Aman
JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat likuiditas perbankan dalam level yang memadai dengan rasio yang terjaga. EVP Corporate Communication&Social Responsibility Bank BCA, Hera F. Haryn, menyebutkan likuiditas BCA juga terapantau aman. Rasio simpanan dalam bentuk giro dan tabungan atau current account saving account (CASA) BCA naik 15,1% secara tahunan atau mencapai Rp830,4 triliun per September 2022. "Nilai CASA berkontribusi hingga 81% dari total dana pihak ketiga. Pertumbuhan CASA menjadi penoang utama kenaikan dana pihak ketiga yang mencapai Rp 1.026 triliun. atau tumbuh 11% secara tahunan. Sekretaris Perusahaan Bank BRI, Aestika Oryza Gunarto, juga menyatakan kondisi likuiditas Perseroan saat ini terpantau cukup. "Hal ini terlihat dari loan to deposit ratio BRI yang secara konsolidasi terjaga dilevel 88,51% per September," ujarnya. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Investasi Teknologi
10 Aug 2022 -
Masih Saja Marak, Satgas Tutup 100 Pinjol Ilegal
01 Aug 2022 -
Tata Kelola Bantuan Sosial Perlu Dibenahi
29 Jul 2022









