Polisi Khusus Kejahatan Keuangan Segera Hadir
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki senjata baru untuk mencegah dan mengusut kejahatan di industri keuangan. Selain penyelidikan, OJK juga akan berwenang menyidik kasus kejahatan industri keuangan. Dus, OJK tak ubahnya menjadi polisi khusus kejahatan keuangan.
Amunisi baru OJK tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau
omnibus law
sektor finansial. Calon beleid ini sudah disahkan DPR dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Pasal 48 B RUU P2SK menyatakan, OJK berwenang memulai penyidikan kejahatan di industri perbankan, asuransi,
multifinance,
pasar modal maupun industri keuangan lainnya. Pada saat bersamaan, OJK juga berhak menghentikan proses penyidikan atas dugaan kejahataan di sektor keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyatakan, pengungkapan kasus kejahatan sektor keuangan membutuhkan pengetahuan dan kemampuan teknis yang spesifik di bidang keuangan. Oleh karena itu, dia berharap, proses penyidikan kejahatan sektor keuangan bisa berjalan lebih baik setelah OJK memiliki hak penyidikan di kasus kejahatan sektor finansial. "Jadi lebih baik, kan, karena kasus-kasus sektor keuangan tentu terkait pengetahuan sektor keuangan," ujar Mirza, kemarin.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023