OJK Pantau Khusus 13 Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan masih ada 13 perusahaan asuransi yang saat ini dalam pengawasan khusus. Secara rinci, tujuh perusahaan berasal dari industri asuransi jiwa, dan enam perusahaan sisanya berasal dari industri asuransi umum termasuk perusahaan reasuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono bilang, perusahaan-perusahaan asuransi itu sedang dalam pantauan tim pengawasan khusus yang berbeda dengan tim pengawasan normal.
Meski dalam pengawasan khusus, Ogi bilang bahwa beberapa perusahaan masih dapat tetap beroperasi, sambil menunggu hasil perkembangan tim pengawasan khusus OJK.
Namun berdasarkan penelusuran KONTAN, beberapa perusahaan yang mendapat pengawasan dari OJK adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang Per September 2022 RBC-nya 10,05%.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023