;

OJK Pantau Khusus 13 Asuransi

Ekonomi Hairul Rizal 15 Dec 2022 Kontan
OJK Pantau Khusus 13 Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan masih ada 13 perusahaan asuransi yang saat ini dalam pengawasan khusus. Secara rinci, tujuh perusahaan berasal dari industri asuransi jiwa, dan enam perusahaan sisanya berasal dari industri asuransi umum termasuk perusahaan reasuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono bilang, perusahaan-perusahaan asuransi itu sedang dalam pantauan tim pengawasan khusus yang berbeda dengan tim pengawasan normal. Meski dalam pengawasan khusus, Ogi bilang bahwa beberapa perusahaan masih dapat tetap beroperasi, sambil menunggu hasil perkembangan tim pengawasan khusus OJK. Namun berdasarkan penelusuran KONTAN, beberapa perusahaan yang mendapat pengawasan dari OJK adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang Per September 2022 RBC-nya 10,05%.

Download Aplikasi Labirin :