OJK Awasi 13 Perusahaan
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut ada 13 perusahaan asuransi yang saat ini berada dalam pengawasan khusus karena memiliki kondisi keu-angan yang tidak memenuhi persyaratan minimal. Pengawasan khusus dilakukan agar OJK bisa mendorong dan berkoordinasi dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris untuk menyiapkan langkah-langkah penyelamatan perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini ada 7 perusahaan asuransi jiwa dan 6 perusahaan asuransi umum yang berada dalam pengawasan khusus.
Ogi tidak menyebutkan nama perusahaan dan kriteria perusahaan sampai harus dimasukkan dalam pengawasan khusus. Meski demikian, ia menjelaskan, alasan perusahaan itu masuk ke pengawasan khusus dalam upaya penyehatan dan penyelamatan. ”Perusahaan-perusahaan ini kami pantau terus. Kami juga berkoordinasi dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris agar perusahaan ini bisa diselamatkan. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan terkait penanganan asuransi bermasalah,” ujar Ogi dalam jumpa pers bulanan Rapat Dewan Komisioner OJK secara daring, Selasa (6/12) di Jakarta. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023