OJK Baru Ikut Mengawasi Koperasi Tiga Tahun Lagi
Pemisahan pengawasan koperasi kini telah jelas diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang baru saja disahkan.
Ada pemisahan pengawasan terhadap koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam (
closed loop
) dan koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan (
open loop
).
Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam atau kerap dikenal dengan KSP tetap di bawah pengawasan Kementerian koperasi dan UKM (KemenKopUKM). Sementara koperasi yang menjalankan usaha di sektor jasa keuangan bakal diawasi oleh OJK.
"KSP yang menyerupai lembaga jasa keuangan mesti ganti baju, dong, supaya diawasi oleh OJK, jangan KSP lagi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, kemarin.
Oleh karena itu Kemenkop-UKM segera akan memulai inventarisasi dalam jangka waktu dua tahun. Setelah itu hasil inventarisasi tersebut akan diserahkan kepada OJK sebagai pertimbangan mengatur koperasi.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023