;

INDUSTRI ASURANSI Ketegasan yang Konsisten

Ekonomi Yoga 12 Dec 2022 Kompas
INDUSTRI ASURANSI
Ketegasan
yang Konsisten

Setelah dua tahun kondisi keuangannya memburuk dan tidak kunjung mencapai persyaratan kesehatan finansial minimal sesuai ketentuan, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life pada Senin (5/12). Audit terakhir pada 2020 menunjukkan, rasio solvabilitas atau rasio kecukupan modal perusahaan membayar kewajiban kepada nasabah di masa mendatang (risk ased capital) Wanaartha Life mencapai minus 2.000 %, tersebut jauh di bawah atau 16 kali lipat lebih rendah dari ketentuan OJK, yakni 120 %. Artinya, kecukupan modal Wanaartha sudah sangat rendah sehingga sangat sulit membayar kewajibannya kepada nasabah. Diperlukan ketegasan otoritas untuk membenahi perusahaan asuransi yang bermasalah dengan tujuan melindungi masyarakat yang lebih luas. Selain itu, langkah tegas ini bisa menciptakan efek gentar bagi perusahaan asuransi bermasalah lainnya agar segera berbenah dan memperbaiki tata kelolanya kalau tak mau berakhir sama seperti Wanaartha Life. Ketegasan diperlukan untuk mengangkat kembali kredibilitas dan kepercayaan masyarakat pada industri asuransi yang berada di titik nadir, karena kasus demi kasus perusahaan asuransi bermasalah terus bermunculan sehingga menggerogoti kepercayaan masyarakat.

Apabila upaya pembenahan tata kelola sampai upaya penyehatan kesehatan keuangan tak juga berhasil, OJK diberi kewenangan mencabut izin usaha perusahaan asuransi yang bermasalah agar masyarakat percaya bahwa perusahaan asuransi betul-betul dikelola dengan baik dan diawasi secara ketat oleh otoritas. Ketegasan OJK menindak perusahaan bermasalah akan membuka jalan yang lebih lebar bagi reformasi industry asuransi yang kini tengah dilakukan. RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang segera disahkan juga memperkuat reformasi industri asuransi. Salah satu poin pasal RUU ini adalah pengawasan industri asuransi dipecah dari industry keuangan non-bank (IKNB) sehingga menjadi bagian pengawasan tersendiri. RUU P2SK juga mendorong penguatan perlindungan nasabah asuransi seiring hadirnya program penjaminan polis yang akan dilaksanakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Melalui program penjaminan polis, harapannya, uang klaim nasabah yang tak terbayar akibat kesalahan manajemen perusahaan asuransi bisa dibayarkan oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan. (Yoga)


Tags :
#Asuransi #OJK
Download Aplikasi Labirin :