;
Tags

OJK

( 286 )

Sektor Investasi Pulihkan Penyaluran Kredit Perbankan

KT1 07 Dec 2022 Tempo

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penyaluran kredit perbankan hingga Oktober 2022 naik 11,95% secara tahunan (year on year). Angka tersebut  lebih tinggi dari pertumbuhan kredit tahunan periode yang sama 2021 sebesar 5,24%. Ketua Dewan Komisioris OJK, Mahendra Siregar, menyebut laju kredit perbankan di topang oleh kredit investasi yang naik 13,65%. Angka ini jauh lebih baik dibanding penyaluran kredit investasi  pada 2021 yang berkontraksi 4,10%. "Sedangkan secara month to month, nominal kredit perbankan naik Rp6.333,51," ujarnya, kemarin. Sektor lain yang juga penyumbang pertumbuhan kredit tertinggi ialah kredit modal kerja yang tumbuh konsumsi 5,24%. Meski laju penyaluran  kredit terus meningkat, risiko kredit justru terus menurun. Rasio kredit bermasalah (NPL) gross perbankan sebesar 2,72%. (Yetede)

Bank Kucurkan Kredit ke Ekosistem Kendaraan Listrik

HR1 02 Dec 2022 Kontan

Prospek pembiayaan ekosistem kendaraan listrik tampaknya akan semakin cerah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah insentif bagi perbankan untuk bisa mendorong percepatan industri kendaraan listrik. Insentif tersebut berlaku baik untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) maupun pengembangan industri hulu KBLBB. Pertama, menurunkan bobot Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) kredit produksi dan konsumsi kendaraan listrik dari 75% menjadi 50%. Kedua, penilaian kualitas kredit pembelian kendaraan listrik atau pengembangan industri hulunya dengan plafon sampai Rp 5 miliar bisa hanya didasarkan ketepatan membayar pokok atau bunga. Ketiga, penyediaan dana di sektor ini dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan. Keempat, penyediaan dana dalam rangka produksi kendaraan beserta infrastrukturnya dapat pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) karena akan dijamin lembaga keuangan penjaminan/asuransi pelat merah.

Pungutan OJK Sudah Mencapai Rp 5,77 Triliun

HR1 30 Nov 2022 Kontan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengantongi penerimaan pungutan senilai Rp 5,77 triliun sejak awal tahun hingga 17 Oktober 2022. Capaian tersebut sudah mencapai 77,43% dari proyeksi penerimaan yang ditetapkan OJK untuk tahun ini. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, potensi penerimaan pungutan yang masih akan diperoleh di sisa tahun ini diperkirakan mencapai Rp 1,68 triliun.

OJK Perpanjangan Restrukturisasi Kredit

KT1 29 Nov 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID -- Mengantisipasi ancaman resesi ekonomi global, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan, dari 31 Maret 2023 ke 31 Maret 2024. Pada September 2022, kredit perbankan yang masih dalam proses restrukturisasi sebesar Rp 519,64 triliun dengan jumlah nasabah 2,63 juta. Perpanjangan restrukturisasi disambut positif kalangan bankir. Kebijakan ini diharapkan mampu mencegah pelaku usaha dari beban kredit dan pembiayaan yang terlalu berat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Dimulai Maret 2020, saat ekonomi Indonesia diterjang pandemi, restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan yang awalnya berakhir 31 Maret 2022, diperpanjang setahun  ke 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS. Kini, OJK memberikan perpanjangan lagi hingga 31 Maret 2024 agar lembaga keuangan tetap sehat dan pelaku usaha bisa tetap eksis. “Dari sana kelihatan bahwa ada sektor-sektor tertentu dan industri- industri tertentu yang memang masih mengalami scarring effect atau luka memar,” ungkap Mahendra saat ditemui usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022). (Yetede)

Tegas Aturan Pemenuhan Modal Minimum

KT3 14 Nov 2022 Tempo

OJK memastikan tak ada perpanjangan tenggat bagi bank umum yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun pada akhir tahun ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menuturkan saat ini para pengawas terus berkoordinasi dengan pihak pengurus ataupun pemilik bank yang belum dapat memenuhi ketentuan tersebut untuk memastikan tidak ada bank yang tertinggal dan segera dapat mewujudkannya. “Secara umum bank-bank yang belum memenuhi kewajiban modal inti pada saat ini diperkirakan sudah menyelesaikan kewajibannya pada akhir 2022,” ujar dia kepada Tempo, akhir pekan lalu. Berdasarkan catatan Tempo, saat ini masih ada sekitar 19 bank umum dan 13 bank daerah yang harus memenuhi kewajiban tersebut.

Agar modal inti meningkat, para pengelola bank ditawari beberapa opsi penyelesaian oleh OJK selaku regulator, dari top up atau bantuan modal anyar dari investor hingga konsolidasi berupa merger ataupun akuisisi dengan bank lain. Sedangkan bank daerah diarahkan membentuk kelompok usaha bank (KUB). “Kalau ada yang belum memenuhi, tapi sedang dalam proses akuisisi, merger, dan semacamnya, kami bisa memperpanjang dalam waktu yang wajar untuk penyelesaiannya,” ucap Dian. Namun bank yang bersangkutan wajib menunjukkan bukti-bukti proses konsolidasi tersebut. “Apabila gagal, alternatif penyelesaiannya akan diterapkan sesuai dengan diskresi OJK.” (Yoga)


OJK Catat Ada 61 Calon Emiten Tengah Mengantre IPO

HR1 04 Nov 2022 Kontan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengantongi 99 rencana penawaran umum dengan nilai sebesar Rp 83,32 triliun dalam pipeline penghimpunan dana per 25 Oktober 2022. Dari jumlah tersebut, setidaknya ada 61 perusahaan dalam antrean penawaran umum perdana saham di OJK. Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi menyebut minat perusahaan melakukan penghimpunan dana di pasar modal masih terlihat tinggi. "Di pipeline, masih terdapat 99 rencana penawaran umum dengan nilai sebesar Rp 83,32 triliun. Rencana penawaran umum oleh emiten baru sebanyak 61 perusahaan," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/11). Perinciannya, ada 61 perusahaan yang sudah bersiap menggelar penawaran umum perdana saham alias initial public offering (IPO), dengan nilai emisi Rp 27,58 triliun. Kemudian ada 22 penawaran umum terbatas (PUT) yang nilai emisinya mencapai Rp 37,20 triliun.

OJK Kantongi 99 Rencana Penawaran Umum di Pasar Modal Senilai Rp 83 Triliun

KT3 04 Nov 2022 Investor daily

OJK mencatat, terdapat 99 rencana penawaran umum di pasar modal Indonesia senilai Rp 83,32 triliun. “Sebanyak 61 perusahaan merencanakan 99 penawaran umum dengan nilai sebesar Rp 83,32 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi pada konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2022 secara virtual pada Kamis (3/11).Rencana penawaran umum itu terdiri dari berbagai jenis efek antara lain, penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham, penawaran umum terbatas (PUT), serta efek bersifat utang dan sukuk (EBUS). “Minat penghimpunan dana masih terjaga tinggi. Per 25 Oktober 2022, penghimpunan dana di pasar modal mencapai Rp 190,9 triliun dengan 48 emiten baru yang tercatat. Itu belum termasuk emiten baru yang mengantre di pipeline,” tegas dia.

Inarno melanjutkan, kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga masih positif. Hingga 25 Oktober 2022, IHSG mampu menguat 0,10% secara month-to-date (mtd) di tengah pengetatan likuiditas global. Penguatan tersebut, menurut Inarno, membawa IHSG merangsek menuju level 7.048,38 dengan non-resident mencatat[1]kan inflow sebesar Rp 7,74 triliun secara mtd. Bahkan secara ytd, IHSG tetap perkasa sebesar 7,09% dengan non-resident membukukan net buy Rp 77,22 triliun. Sementara itu di pasar SBN, non-resi[1]dent mencatatkan outflow Rp 16,04 triliun (mtd), sehingga mendorong kenaikan rata-rata yield SBN sebesar 23,27 bps mtd di seluruh tenor. Alhasil, yield SBN secara ytd pun ikut terdongkrak sebesar 103 bps dengan non-resident mencatatkan net sell Rp 177,13 triliun. (Yoga)


OJK dan MES Tingkatkan Literasi Keuangan Santri

KT3 25 Oct 2022 Investor Daily

OJK bekerja sama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) syariah menggelar rangkaian kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah serta menyemarakkan Hari Santri Nasional tahun 2022 dengan mengusung tema Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (Sakinah). Perayaan Hari Santri Nasional dibuka dengan opening ceremony yang dilaksanakan secara serentak di lima pondok pesantren pada 22 Oktober 2022, dipusatkan di Ponpes Al-Munnawir Krapyak, Bantul dan diikuti Ponpes Darunnajah, Jakarta, Ponpes Mathla’ul Anwar Leuwipanjang, Banten, Ponpes API Syubbanul Wathon Secang, Magelang, dan Ponpes Al-Anwar, Bangkalan. Pelaksanaan kegiatan dihadiri lebih dari 5.000 peserta yang hadir secara tatap muka di masing-masing pondok pesantren. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman keuangan syariah bagi santri.

Santri didorong memiliki tingkat literasi keuangan yang baik agar dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses keuangan (inklusi) pada lembaga jasa keuangan formal. “Pada intinya belajar keuangan itu adalah kemampuan kita untuk dapat mandiri secara keuangan nantinya. Karena sebetulnya ilmu tentang pengelolaan keuangan adalah essential life skill atau keterampilan hidup yang sangat penting dibutuhkan oleh kita semua,” jelas Friderica dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/10). Tingkat literasi keuangan yang baik juga dapat menumbuhkan kesadaran mengenai kewaspadaan terhadap penawaran investasi ilegal/bodong yang marak terjadi di masyarakat. Rangkaian kegiatan Hari Santri Nasional meliputi Talkshow Edukasi Keuangan Syariah, Launching Gerakan Santri Menabung, dan Tabligh Akbar/Doa Bersama. Kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan rekening Simpel iB selama periode 22 – 25 Oktober 2022 guna mendukung Gerakan Santri Menabung dan Bulan Inklusi Keuangan. Puncak dan closing ceremony Hari Santri Nasional direncanakan pada 28 Oktober 2022 yang akan dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin dengan agenda Penyerahan Simbolis Rekening Tabungan Santri, dan Penandatanganan MoU antara OJK dengan MES. (Yoga)


Omnibus Law Akan Atur Sanksi Bagi Industri Pinjol

HR1 24 Oct 2022 Kontan

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law sektor keuangan terus digodok. Payung hukum terkait industri keuangan termasuk financial technology (fintech) lending dalam bentuk UU didorong segera dibentuk agar industri ini memiliki kekuatan hukum terkait penyelenggaraan bisnisnya. Untuk itu, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Frederica Widyasari bilang, OJK sebagai lembaga pengawasan industri keuangan, telah mengusulkan adanya saksi bagi perusahaan fintech lending jika melanggar aturan dalam penyelenggaraan bisnisnya dalam RUU P2SK. Selama ini menurutnya, banyak masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal karena perusahaan-perusahaan bodong itu mampu mencairkan dana lebih cepat dibanding yang legal. Sebab, pinjol legal butuh waktu untuk identifikasi peminjam hingga profil kredit untuk memitigasi risiko. Adapun pinjol ilegal tidak memiliki tahapan-tahapan mitigasi risiko seperti itu.

OJK Lakukan Simulasi Ketahanan Pasar Modal

KT3 15 Oct 2022 Kompas

OJK tengah melakukan simulasi ketahanan pasar modal dengan skenario terburuk (stress test) dalam mengantisipasi potensi guncangan di industri pasar modal akibat resesi. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi, Jumat (14/10) mengatakan, skenario stress test itu untuk melihat sejauh mana ketahanan pasar modal ketika harga minyak mencapai 150-175 USD per barel. Skenario lainnya adalah bagaimana ketahanan pasar modal ketika nilai tukar rupiah terhadap USD menembus Rp 15.500. (Yoga)