Omnibus Law Akan Atur Sanksi Bagi Industri Pinjol
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law sektor keuangan terus digodok. Payung hukum terkait industri keuangan termasuk financial technology (fintech) lending dalam bentuk UU didorong segera dibentuk agar industri ini memiliki kekuatan hukum terkait penyelenggaraan bisnisnya.
Untuk itu, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Frederica Widyasari bilang, OJK sebagai lembaga pengawasan industri keuangan, telah mengusulkan adanya saksi bagi perusahaan fintech lending jika melanggar aturan dalam penyelenggaraan bisnisnya dalam RUU P2SK.
Selama ini menurutnya, banyak masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal karena perusahaan-perusahaan bodong itu mampu mencairkan dana lebih cepat dibanding yang legal. Sebab, pinjol legal butuh waktu untuk identifikasi peminjam hingga profil kredit untuk memitigasi risiko. Adapun pinjol ilegal tidak memiliki tahapan-tahapan mitigasi risiko seperti itu.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023