Tegas Aturan Pemenuhan Modal Minimum
OJK memastikan tak ada perpanjangan tenggat bagi bank umum yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun pada akhir tahun ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menuturkan saat ini para pengawas terus berkoordinasi dengan pihak pengurus ataupun pemilik bank yang belum dapat memenuhi ketentuan tersebut untuk memastikan tidak ada bank yang tertinggal dan segera dapat mewujudkannya. “Secara umum bank-bank yang belum memenuhi kewajiban modal inti pada saat ini diperkirakan sudah menyelesaikan kewajibannya pada akhir 2022,” ujar dia kepada Tempo, akhir pekan lalu. Berdasarkan catatan Tempo, saat ini masih ada sekitar 19 bank umum dan 13 bank daerah yang harus memenuhi kewajiban tersebut.
Agar modal inti meningkat, para pengelola bank ditawari beberapa opsi penyelesaian oleh OJK selaku regulator, dari top up atau bantuan modal anyar dari investor hingga konsolidasi berupa merger ataupun akuisisi dengan bank lain. Sedangkan bank daerah diarahkan membentuk kelompok usaha bank (KUB). “Kalau ada yang belum memenuhi, tapi sedang dalam proses akuisisi, merger, dan semacamnya, kami bisa memperpanjang dalam waktu yang wajar untuk penyelesaiannya,” ucap Dian. Namun bank yang bersangkutan wajib menunjukkan bukti-bukti proses konsolidasi tersebut. “Apabila gagal, alternatif penyelesaiannya akan diterapkan sesuai dengan diskresi OJK.” (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023