Bank Kucurkan Kredit ke Ekosistem Kendaraan Listrik
Prospek pembiayaan ekosistem kendaraan listrik tampaknya akan semakin cerah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah insentif bagi perbankan untuk bisa mendorong percepatan industri kendaraan listrik.
Insentif tersebut berlaku baik untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) maupun pengembangan industri hulu KBLBB.
Pertama,
menurunkan bobot Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) kredit produksi dan konsumsi kendaraan listrik dari 75% menjadi 50%.
Kedua, penilaian kualitas kredit pembelian kendaraan listrik atau pengembangan industri hulunya dengan plafon sampai Rp 5 miliar bisa hanya didasarkan ketepatan membayar pokok atau bunga.
Ketiga, penyediaan dana di sektor ini dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.
Keempat, penyediaan dana dalam rangka produksi kendaraan beserta infrastrukturnya dapat pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) karena akan dijamin lembaga keuangan penjaminan/asuransi pelat merah.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023