Pungutan OJK Sudah Mencapai Rp 5,77 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengantongi penerimaan pungutan senilai Rp 5,77 triliun sejak awal tahun hingga 17 Oktober 2022. Capaian tersebut sudah mencapai 77,43% dari proyeksi penerimaan yang ditetapkan OJK untuk tahun ini.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, potensi penerimaan pungutan yang masih akan diperoleh di sisa tahun ini diperkirakan mencapai Rp 1,68 triliun.
Tags :
#OJKPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
26 Jun 2025
Aturan Baru Jadi Tantangan Industri
25 Jun 2025
Melonjaknya Rekening Macet Pinjaman Daring
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023