;

OJK Perpanjangan Restrukturisasi Kredit

Ekonomi Yuniati Turjandini 29 Nov 2022 Investor Daily (H)
OJK Perpanjangan Restrukturisasi Kredit

JAKARTA, ID -- Mengantisipasi ancaman resesi ekonomi global, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan, dari 31 Maret 2023 ke 31 Maret 2024. Pada September 2022, kredit perbankan yang masih dalam proses restrukturisasi sebesar Rp 519,64 triliun dengan jumlah nasabah 2,63 juta. Perpanjangan restrukturisasi disambut positif kalangan bankir. Kebijakan ini diharapkan mampu mencegah pelaku usaha dari beban kredit dan pembiayaan yang terlalu berat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Dimulai Maret 2020, saat ekonomi Indonesia diterjang pandemi, restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan yang awalnya berakhir 31 Maret 2022, diperpanjang setahun  ke 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS. Kini, OJK memberikan perpanjangan lagi hingga 31 Maret 2024 agar lembaga keuangan tetap sehat dan pelaku usaha bisa tetap eksis. “Dari sana kelihatan bahwa ada sektor-sektor tertentu dan industri- industri tertentu yang memang masih mengalami scarring effect atau luka memar,” ungkap Mahendra saat ditemui usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022). (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :