OJK
( 286 )BERJIBAKU SEHATKAN ASURANSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkejaran dengan waktu untuk menuntaskan persoalan yang mendera industri asuransi. Apalagi, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar awal bulan ini berjanji di hadapan Presiden Joko Widodo bahwa masalah yang bersarang di industri asuransi jiwa akan selesai dalam waktu dekat.OJK memang sedang berjibaku merampungkan persoalan asuransi gagal bayar yang sedang berjalan, seperti Jiwasraya, Wanaartha Life, AJB Bumiputera, dan Kresna Life. Kendati demikian, penyelesaian kasus-kasus tersebut bukannya tanpa hambatan. Dalam perkembangan terbaru, Kresna Life meminta tambahan waktu untuk menyempurnakan rencana penyehatan keuangan (RPK) karena belum selesai hingga tenggat, Senin (13/2).
Jika belajar dari pengalaman penanganan Wanaartha Life, OJK dapat mencabut izin usaha Kresna Life jika gagal memenuhi RPK sesuai tenggat yang ditentukan OJK. Apalagi sejatinya OJK telah memberikan kesempatan bagi Kresna Life untuk memperbaiki RPK sebelumnya.Komisaris Independen Kresna Life Nurseto mengatakan masih ada 10 pemegang polis atau 0,8% dari total pemegang polis yang belum menyetujui konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi yang ditawarkan sebagai bagian dari RPK.
Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun & Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Moch. Muchlasin menyatakan otoritas telah mengundang direksi, komisaris, dan pemegang saham Kresna Life untuk meminta konfi rmasi perihal persetujuan pemegang polis atas konversi polis menjadi pinjaman subordinasi.
KASUS ASURANSI JIWA : Babak Baru Penyehatan AJB Bumiputera 1912
Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mulai memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan Asuransi Jiwa Bersama (RPK AJB) Bumiputera 1912 alias menerima rencana manajemen akan rencana bisnis perusahaan. Dengan demikian, AJB Bumiputera dapat segera merealisasikan rencana penyehatan, termasuk soal pembayaran klaim jatuh tempo. “OJK meminta AJB Bumiputera untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik,” tulis Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Darmansyah dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (10/2). Menurut Darmansyah, pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJBB merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJBB. RPK AJBB memuat serangkaian program yang disusun AJBB dengan mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono sebelumnya menyebut dalam RPK itu AJBB menyatakan klaim yang jatuh tempo akan dibayarkan melalui penjualan aset, selain dana tunai yang masih dimiliki perusahaan.
Tak Ada Regulasi yang Tumpang - tindih dengan Bappebti
JAKARTA, ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak ada regulasi OJK yang tumpang tindih dengan regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai penyebab berlarut-larutnya proses pembentukan bursa kripto. “Tidak ada (regulasi yang berbenturan). Kami di sini sebagai pihak yang diminta konfirmasi saja terkaitm bursa kripto,” ujar Deputi Direktur Pengaturan Pasar Modal I OJK, Daud Tarigan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (9/2/2023), usai dimintai keterangan oleh Ombudsman RI untuk mendalami dugaan malaadministrasi oleh Bappebti. Ombudsman RI telah memanggil dan memeriksa Bappebti atas potensi malaadministrasi yang diduga dilakukan badan di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) tersebut dalam proses pembentukan bursa kripto dan pemberian izin usaha bursa berjangka komoditas. Potensi malaadministrasi itu di antaranya pemberian syarat yang tidak sesuai prosedur dan pengabaian permohonan izin usaha. (Yetede)
OJK Perlu Tinjau Ulang
JAKARTA, ID – Kalangan manajer investasi (MI) mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau ulang larangan atau pembatasan investasi unit link di reksa dana yang berbasis selain Surat Berharga Negara (SBN) dan surat berharga Bank Indonesia (SBI). Larangan yang berlaku sejak Maret 2022 tersebut memicu anjloknya dana kelolaan (asset under management/AUM) industri reksa dana. Penurunan AUM terjadi karena ada migrasi dana asuransi dalam bentuk unit link ke Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) atau discretionary fund. Per Maret 2022, ketika aturan pembatasan dari OJK terbit, aset investasi asuransi jiwa berupa reksa dana mencapai Rp 162,84 triliun. Per Desember 2022, aset investasi berupa reksa dana dari asuransi jiwa tinggal tersisa Rp 102,17 triliun. Artinya, investasi asuransi jiwa di reksa dana susut 37,25% atau ‘lenyap’ Rp 60,67 triliun. Demikian benang merah diskusi “Prospek dan Tantangan Reksa Dana 2023” yang digelar Majalah Investor, Selasa (7/2/2023). Diskusi menampilkan pembicara CEO PT Sucorinvest Asset Management, Jemmy Paul Wowointana, Antony Dirga (CEO PT Trimegah Asset Management), Herman Tjahjadi (Chief Investment Officer PT Danareksa Investment Management), Ade Yusriansyah (Direktur Operasional PT BNI Asset Management), dan Nicodimus Anggi Kristiantoro (Research & Consulting PT Infovesta Utama). (Yetede)
OJK Optimis Kredit Tahun Ini Bisa Tumbuh 12%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis permintaan kredit masih akan berlanjut tumbuh tahun 2023 meskipun tantangan ekonomi global masih besar. Oleh karena itu, regulator menargetkan kredit bakal tumbuh sekitar 10%-12% tahun ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pertumbuhan kredit tersebut akan diimbangi dengan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) yang diperkirakan akan tumbuh di kisaran 7%-9%.
"Optimisme tersebut juga berlanjut pada tahun ini, tercermin dengan besarnya investasi non residen pada SBN (Surat Berharga Negara) di tahun ini Januari 2023 yang mencatatkan pembelian netto sebesar Rp 49,7 triliun, ujarnya, Senin (6/2)."
Ketua OJK Segera Bereskan Kasus Asuransi Bermasalah
JAKARTA, ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menentukan fokus pengawasan di sektor industri keuangan nonbank atau IKNB ke depan. Fokus pengawasan yang dimaksud mulai dari penanganan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) bermasalah seperti pada sejumlah asuransi sampai penguatan untuk IKNB. “Premi asuransiumum dan reasuransi tumbuh sebesar 13,9% mencapai Rp119 triliun. Namun, premi asuransi jiwa tahun lalu mengalami kontraksi 7,8%. Kondisi ini menunjukkan bahwa mutlaknya penyelesaian masalah- masalah sejumlah perusahaan asuransi jiwa dalam waktu dekat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, Senin (6/2/2023). Mahendra menambahkan, saat ini OJK tengah melakukan serangkaian upaya peningkata integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas terkait pengelolaan investasi menjadi fokus kebijakan OJK. “Bagi industri perasuransian, upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi yang bermasalah, penerapan PSAK 74, penguatan fungsi aktuaris, dan penataan pemasaran produk. (Yetede)
11 Asuransi Dalam Pengawasan Khusus OJK
JAKARTA, ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada sebanyak 11 perusahaan di sektor perasuransian yang masuk dalam kategori pengawasan khusus. Jumlah ini berkurang dari laporan sebelumnya sebanyak 13 perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyampaikan, pihaknya kini membagi pengawasan di sektor IKNB dalam dua kategori, yaitu pengawasan normal dan pengawasan khusus. Kebijakan ini menyesuaikan pengembangan pengawasan yang mesti dilakukan pihak otoritas. Dia menjelaskan, memang di awal Desember 2022 ada 13 perusahaan di sektor perasuransian yang masuk dalam kategori pengawasan khusus. Dari jumlah tersebut tujuh di antaranya merupakan perusahaan asuransi jiwa dan enam lainnya merupakan perusahaan asuransi umum atau reasuransi. (Yetede)
OJK Dorong Penyehatan Asuransi
OJK berkomitmen menuntaskan reformasi industri asuransi, dengan membenahi tata kelola industri asuransi nasional, mendorong penyehatan perusahaan asuransi yang bermasalah, dan mengoptimalkan pengawasan. ”Langkah yang dilakukan, antara lain, penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono secara daring, Kamis (2/2). Ia menjelaskan, saat ini ada 11 perusahaan asuransi yang berada dalam status pengawasan khusus karena kondisi finansialnya buruk, antara lain, Kresna Life dan AJB Bumiputera 1912.
OJK mendorong perusahaan-perusahaan ini menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Sementara itu, OJK juga mendorong pemenuhan hak dari nasabah Wana Artha Life yang izin usahanya dicabut pada awal Desember 2022. Untuk pembenahan tata kelola industri asuransi, OJK mendorong pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan praktik terbaik standar internasional. Selain itu, OJK juga akan meningkatkan pengawasan terhadap industri jasa keuangan setelah diundangkannya UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). (Yoga)
SWI OJK Kembali Temukan 10 Entitas Tawaran Invetasi Ilegal
Patah tumbuh hilang berganti. Pameo ini sepertinya pas menggambarkan maraknya penawaran investasi ilegal di Tanah Air. Lihat saja, saban bulan, selalu muncul temuan baru kegiatan penawaran investasi ilegal.
Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias ilegal di sepanjang bulan Januari 2023.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan, ke-10 entitas itu melakukan berbagai kegiatan penawaran investasi ilegal. Di antaranya, dua entitas melakoni money game.
Tongam menjelaskan, SWI tidak pernah melarang para korban investasi ilegal meminta kembali dana mereka. Bahkan, SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. "Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian," katanya.
OJK Tetapkan Peta Jalan Pasar Moda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia meluncurkan peta jalan yang menjadi panduan pengembangan pasar modal pada 2023-2027. ”Peluncuran peta jalan ini merupakan upaya untuk menghadapi tantangan sekaligus mencermati peluang pasar modal ke depan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi di Jakarta, Selasa (31/1). (Yoga)
Pilihan Editor
-
Kisruh Labuan Bajo Merusak Citra
04 Aug 2022 -
Masih Saja Marak, Satgas Tutup 100 Pinjol Ilegal
01 Aug 2022 -
ANCAMAN KRISIS : RI Pacu Diversifikasi Pangan
10 Aug 2022 -
HARGA PANGAN, Fenomena ”Lunchflation”
29 Jul 2022 -
Digitalisasi Keuangan Daerah
26 Jul 2022









