;

OJK Perlu Tinjau Ulang

Ekonomi Yuniati Turjandini 09 Feb 2023 Investor Daily (H)
OJK Perlu Tinjau Ulang

JAKARTA, ID – Kalangan manajer investasi (MI) mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau ulang larangan atau pembatasan investasi unit link di reksa dana yang berbasis selain Surat Berharga Negara (SBN) dan surat berharga Bank Indonesia (SBI). Larangan yang berlaku sejak Maret 2022 tersebut memicu anjloknya dana kelolaan (asset under management/AUM) industri reksa dana. Penurunan AUM terjadi karena ada migrasi dana asuransi dalam bentuk unit link ke Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) atau discretionary fund. Per Maret 2022, ketika aturan pembatasan dari OJK terbit, aset investasi asuransi jiwa berupa reksa dana mencapai Rp 162,84 triliun. Per Desember 2022, aset investasi berupa reksa dana dari asuransi jiwa tinggal tersisa Rp 102,17 triliun. Artinya, investasi asuransi jiwa di reksa dana susut 37,25% atau ‘lenyap’ Rp 60,67 triliun. Demikian benang merah diskusi “Prospek dan Tantangan Reksa Dana 2023” yang digelar Majalah Investor, Selasa (7/2/2023). Diskusi menampilkan pembicara CEO PT Sucorinvest Asset Management, Jemmy Paul Wowointana, Antony Dirga (CEO PT Trimegah Asset Management), Herman Tjahjadi (Chief Investment Officer PT Danareksa Investment Management), Ade Yusriansyah (Direktur Operasional PT BNI Asset Management), dan Nicodimus Anggi Kristiantoro (Research & Consulting PT Infovesta Utama). (Yetede)

Tags :
#OJK
Download Aplikasi Labirin :