OJK Perlu Tinjau Ulang
JAKARTA, ID – Kalangan manajer investasi (MI) mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau ulang larangan atau pembatasan investasi unit link di reksa dana yang berbasis selain Surat Berharga Negara (SBN) dan surat berharga Bank Indonesia (SBI). Larangan yang berlaku sejak Maret 2022 tersebut memicu anjloknya dana kelolaan (asset under management/AUM) industri reksa dana. Penurunan AUM terjadi karena ada migrasi dana asuransi dalam bentuk unit link ke Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) atau discretionary fund. Per Maret 2022, ketika aturan pembatasan dari OJK terbit, aset investasi asuransi jiwa berupa reksa dana mencapai Rp 162,84 triliun. Per Desember 2022, aset investasi berupa reksa dana dari asuransi jiwa tinggal tersisa Rp 102,17 triliun. Artinya, investasi asuransi jiwa di reksa dana susut 37,25% atau ‘lenyap’ Rp 60,67 triliun. Demikian benang merah diskusi “Prospek dan Tantangan Reksa Dana 2023” yang digelar Majalah Investor, Selasa (7/2/2023). Diskusi menampilkan pembicara CEO PT Sucorinvest Asset Management, Jemmy Paul Wowointana, Antony Dirga (CEO PT Trimegah Asset Management), Herman Tjahjadi (Chief Investment Officer PT Danareksa Investment Management), Ade Yusriansyah (Direktur Operasional PT BNI Asset Management), dan Nicodimus Anggi Kristiantoro (Research & Consulting PT Infovesta Utama). (Yetede)
Tags :
#OJKPostingan Terkait
Peluang Bisnis PT Garuda Indonesia
Penetrasi Asuransi Swasta Masih Meluas
Pemerintah akan Menjaga Laju Invetasi Asing
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Diplomasi Simbolik RI Dinilai Berisiko
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023