Ketua OJK Segera Bereskan Kasus Asuransi Bermasalah
JAKARTA, ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menentukan fokus pengawasan di sektor industri keuangan nonbank atau IKNB ke depan. Fokus pengawasan yang dimaksud mulai dari penanganan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) bermasalah seperti pada sejumlah asuransi sampai penguatan untuk IKNB. “Premi asuransiumum dan reasuransi tumbuh sebesar 13,9% mencapai Rp119 triliun. Namun, premi asuransi jiwa tahun lalu mengalami kontraksi 7,8%. Kondisi ini menunjukkan bahwa mutlaknya penyelesaian masalah- masalah sejumlah perusahaan asuransi jiwa dalam waktu dekat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, Senin (6/2/2023). Mahendra menambahkan, saat ini OJK tengah melakukan serangkaian upaya peningkata integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas terkait pengelolaan investasi menjadi fokus kebijakan OJK. “Bagi industri perasuransian, upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi yang bermasalah, penerapan PSAK 74, penguatan fungsi aktuaris, dan penataan pemasaran produk. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023