11 Asuransi Dalam Pengawasan Khusus OJK
JAKARTA, ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada sebanyak 11 perusahaan di sektor perasuransian yang masuk dalam kategori pengawasan khusus. Jumlah ini berkurang dari laporan sebelumnya sebanyak 13 perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyampaikan, pihaknya kini membagi pengawasan di sektor IKNB dalam dua kategori, yaitu pengawasan normal dan pengawasan khusus. Kebijakan ini menyesuaikan pengembangan pengawasan yang mesti dilakukan pihak otoritas. Dia menjelaskan, memang di awal Desember 2022 ada 13 perusahaan di sektor perasuransian yang masuk dalam kategori pengawasan khusus. Dari jumlah tersebut tujuh di antaranya merupakan perusahaan asuransi jiwa dan enam lainnya merupakan perusahaan asuransi umum atau reasuransi. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023