Tak Ada Regulasi yang Tumpang - tindih dengan Bappebti
JAKARTA, ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak ada regulasi OJK yang tumpang tindih dengan regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai penyebab berlarut-larutnya proses pembentukan bursa kripto. “Tidak ada (regulasi yang berbenturan). Kami di sini sebagai pihak yang diminta konfirmasi saja terkaitm bursa kripto,” ujar Deputi Direktur Pengaturan Pasar Modal I OJK, Daud Tarigan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (9/2/2023), usai dimintai keterangan oleh Ombudsman RI untuk mendalami dugaan malaadministrasi oleh Bappebti. Ombudsman RI telah memanggil dan memeriksa Bappebti atas potensi malaadministrasi yang diduga dilakukan badan di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) tersebut dalam proses pembentukan bursa kripto dan pemberian izin usaha bursa berjangka komoditas. Potensi malaadministrasi itu di antaranya pemberian syarat yang tidak sesuai prosedur dan pengabaian permohonan izin usaha. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023