OJK
( 286 )Rendah Kemampuan Membayar Dana Pensiun BUMN
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melanjutkan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan dana pensiun BUMN. Tindakan pengawasan intensif dilakukan untuk memastikan indikator utama, yaitu rasio kecukupan dana (RKD), senantiasa memadai. RKD sangat krusial karena turut mencerminkan kemampuan membayar perusahaan kepada para peserta. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, sesuai dengan ketentuan pendanaan dana pensiun, pendiri perusahaan bertanggung jawab menjaga RKD selalu terpenuhi minimal 100 persen. “Otoritas juga telah melakukan supervisory action untuk memastikan pembayaran iuran dilakukan secara tepat waktu dan tepat jumlah, dan meminta pendiri atau mitra pendiri menyelesaikan piutang iuran dana pensiun,” ujarnya, kemarin. Jika RKD diketahui belum mencapai 100 persen, pendiri atau mitra pendiri perusahaan dana pensiun diharuskan membayar iuran sesuai dengan valuasi aktuaria agar secara bertahap rasionya tercapai sesuai dengan yang telah ditentukan. “Kami juga mendorong agar dilakukan pengkajian kembali mengenai keberlanjutan dana pensiun, termasuk opsi melakukan perubahan program pensiun,” kata Ogi. (Yetede)
Moratorium Lintah Darat Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mencabut kebijakan moratorium bisnis pinjaman online (pinjol), yang telah diberlakukan sejak 2020 karena banyaknya aduan masyarakat. Menurut OJK, ada beberapa alasan moratorium pinjol sudah bisa dihentikan. Pertama, jumlah penyedia pinjol ilegal sudah menurun, meskipun tidak bisa diberantas 100 persen. Kedua, Otoritas telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Ketiga, OJK sudah memperbaiki tata kelola perusahaan peer-to-peer (P2P) dengan menggencarkan pemeriksaan 102 perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK. Keempat, OJK tengah menyiapkan sistem perizinan terintegrasi yang di dalamnya terdapat modul perizinan P2P lending. Kementerian Keuangan mendukung rencana OJK tersebut. Menurut Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus Komisioner OJK, rencana penghentian moratorium bisa diwujudkan karena sudah ada kelembagaan yang jelas di OJK yang khusus mengurus pinjol. Hal itu dapat terwujud lewat dua kepala eksekutif baru OJK yang proses seleksinya kini masih berjalan. Dua posisi itu adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan, serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Kedua posisi itu diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor teknologi finansial. (Yetede)
OJK: Sektor Jasa Keuangan Masih Tahan Banting
JAKARTA,ID- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan, sektor perbankan Indonesia tetap resilent alias tahan banting dengan fungsi intermediasi terjaga, kendati terjadi pelemahan di tingkat global. Kondisi ini juga diakibatkan oleh adanya dukungan permodalan yang solid dan likuiditas yang memadai. "Pada Juni 2023, kredit tumbuh sebesar 7,76% year on year (yoy) menjadi Rp6.656 triliun dengan pertumbuhan tertinggi pada kredit investasi sebesar 9,39%. Per jenis kepemilikan, pertumbuhan kredit bank BUMN tumbuh tertinggi sebesar 8,30% (yoy)," kata Dian dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2023 secara virtual di Jakarta. Secara tahunan, ujar dia, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) pada Juni 2023 menjadi 5,79%, dari sebelumnya 6,55% triliun dengan pertumbuhan terendah pada tabungan di level 2,9% (yoy). "Kami mendorong kinerja intermediasi dengan tetap menjaga keseimbangan antar pertumbuhan pembiayaan dan terjaganya likuiditas, Ujar Dian. Lukuiditas industri perbankan pada Juni 2023 dalam level yang sangat memadai dengan rasio-rasio likuiditas yang sangat terjaga. (Yetede)
Gusar Nasabah Asuransi Bermasalah
Harapan Christian untuk memberikan pengobatan optimal kepada adiknya yang terkena kanker seketika gelap setelah kasus gagal bayar polis keluarganya oleh PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Sudah satu setengah tahun terakhir, dia harus merogoh kocek pribadi untuk menanggung biaya pengobatan, dengan estimasi total kerugian yang diderita mencapai Rp 3 miliar. “Dampak gagal bayar bagi saya terasa sangat cukup menyakitkan karena kami sekeluarga kena semua. Ayah saya sudah lanjut usia di 80 tahun dan adik saya sakit kanker stadium 4 yang membutuhkan biaya besar untuk berobat,” ujar Christian kepada Tempo, kemarin. Dia dan keluarga memiliki produk asuransi jiwa Protecto Investo Kresna (PIK) yang sejak awal 2020 tak bisa dicairkan, sementara manajemen Kresna Life terus memperpanjang atau melakukan roll over investasi nasabah, dengan total dana terkumpul untuk produk tersebut diperkirakan mencapai Rp 8 triliun.
Persoalan gagal bayar yang menghantam membuat Christian tak lagi mempercayai industri asuransi di Indonesia. Upaya pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dianggap tidak cukup memadai untuk melakukan aksi preventif atau pencegahan. “Terus terang saya kapok menggunakan asuransi karena tidak ada kejelasan juga. Padahal ini produk resmi dan diawasi OJK. Tapi, bukannya malah membantu, mengembalikan uang yang dimasukkan saja tidak bisa,” ujarnya. Christian menyesalkan sikap otoritas yang cenderung lambat dalam mengakomodasi kebutuhan nasabah dan tak mampu memberikan pelindungan yang seharusnya kepada nasabah atas kerugian yang dialami. “OJK dalam mengawasi produk asuransi harus jelas dan lebih melindungi nasabah, bukan hanya ketika ada masalah lalu melakukan likuidasi, membagikan apa yang ada. Kalau seperti itu, saya rasa tugas OJK sebagai otoritas tertinggi itu gagal.” (Yetede)
OJK Lanjutkan ”Bersih-bersih” Asuransi Jiwa Bermasalah
OJK melanjutkan reformasi dan pembenahan industri asuransi jiwa dengan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna karena tidak memenuhi persyaratan kesehatan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini kali kedua OJK mencabut izin usaha asuransi jiwa bermasalah dalam enam bulan terakhir, setelah Wanaartha Life. ”OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life karena sampai batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas perusahaan tetap tidak memenuhi ketentuan minimum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam jumpa pers secara daring, Jumat (23/6).
Menurut Ogi, Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yakni selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan. Dengan dicabutnya izin usaha, lanjut Ogi, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan RUPS dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life. Pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. (Yoga)
OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life
Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna alias Kresna Life memasuki babak baru. Kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi milik Grup Kresna tersebut. Alhasil, langkah Grup Kresna di bisnis asuransi jiwa tampaknya akan berakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers, mengatakan, sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (
risk based capital
) Kresna Life tetap tak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan. "Kresna Life juga tak mampu menutup defisit keuangan melalui setoran modal pemegang saham pengendali atau mengundang investor," ucapnya, Jumat (23/6). Merujuk pemberitaan KONTAN, per 2021, Risk Base Capital (RBC) Kresna Life minus 323%.
Upaya penambahan modal pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (
Subordinated Loan
atau SOL ) juga tidak dapat terlaksana sampai batas waktu selesai.
Seiring pencabutan izin usaha ini, OJK menetapkan perintah tertulis ke PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS), pengendali dan sejumlah pihak tertentu untuk mengganti kerugian nasabah Kresna Life. "Pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana," ujar Ogi. Pihak tertentu yang dimaksud: Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata Direktur Utama, serta Antonius Indradi Sukiman dan Henry Wongso selaku Direktur.
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menyebut, upaya skema SOL, meski didukung sebagian besar pemegang polis, tampaknya terhalang karena tak memberi keyakinan perbaikan RBC.
Dengan pencabutan izin usaha, Kresna Life berpeluang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). "PKPU tidak menyalahi aturan, karena Kresna Life sudah tidak lagi jadi kewenangan OJK dan statusnya sudah seperti perusahaan biasa sejak pencabutan izin usaha," terang Irvan.
OJK Siapkan Opsi Tegas ke Kresna Life
Nasib PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) semakin di ujung tanduk. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan langkah tegas bagi perusahaan asuransi jiwa ini.
OJK menyebutkan bahwa manajemen dan pemegang saham Kresna Life, tidak serius untuk menuntaskan komitmen agar Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dari perusahaan asuransi jiwa ini bisa disetujui. Salah satu yang paling utama adalah setoran modal dari pemegang saham ke Kresna Life.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan, setoran modal tersebut sangat dibutuhkan. Tujuannya agar kondisi perusahaan ini kembali normal jika nantinya perjanjian pinjaman subordinasi (SOL) dengan nasabah disetujui.
Beragam persoalan tersebut menyebabkan OJK tak akan tinggal diam. Ogi memberikan isyarat bahwa regulator akan segera mengambil tindakan tegas bagi Kresna Life. Beberapa opsi memang bisa diterapkan OJK. Misalnya, OJK bisa mencabut izin perusahaan. OJK juga bisa mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke pengadilan.
OJK Tangani 101 Perkara Tindak Pidana Keuangan
Hingga Juni 2023, OJK telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21. OJK memiliki kewenangan penyelidikan di sektor jasa keuangan sebagaimana diamanatkan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam siaran pers, Kamis (15/6) Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menjelaskan, 101 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan itu terdiri dari 79 perkara tindak pidana perbankan, 17 perkara tindak pidana industri keuangan non-bank (IKNB), dan lima perkara tindak pidana pasar modal.
Untuk semakin memperkuat penyidikan dan membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK diperkuat 10 penyidik dari Polri dan lima penyidik PNS (PPNS). Selain itu, OJK juga diperkuat lima jaksa sebagai analis perkara. Pelaksanaan tugas penyidikan OJK pernah meraih penghargaan sebagai penyidik terbaik dari Polri pada 2022 atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan. ”Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, kami optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional seiring terkendalinya pandemi,” ujar Tongam. (Yoga)
OJK Harus Jadi Mediator Efektif
JAKARTA,ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera turun tangan menjadi mediator efektif untuk memberikan solusi atas permasalahan gagal bayar dan tingginya pinjaman macet di banyak fintech P2P lending atau pinjol. Masalah ini juga sudah mengganggu industri jasa keuangan yang lain. Otoritas harus menerbitkan aturan pinjol yang mengikuti regulasi perbankan, guna mencegah menggunungkan kredit macet yang berdampak kasus gagal bayar yang merugikan para lender. Penyelenggara pinjaman online (pinjol) telah melakukan penghimpunan dana masyarakat, sehingga harus diatur secara ketat, baik dari aspek kepemilikan, pengurus, produk, standar operating procedure (SOP), dan hal-hal penting lainnya. Disisi lain, Directur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, OJK juga perlu menjadi mediator yang efektif untuk membantu penyelesaian masalah yang kini diperkirakan mengancam ribuan pemberi pinjaman (lender) pada fintech penyedian peer to peer (P2P) lending. Meski skemanya adalah investasi, lanjut Bima, fintech ini pada dasarnya adalah lembaga pembiayaan. "OJK harus dilibatkan aktif untuk menelusuri apakah gagal bayar karena fraud atau memang murni kondisi bisnis borrower. Jika ditemukan adanya fraud dan permainan dengan fintech, OJK jangan ragu menyeret ke ranah hukum," ujarnya kepada Investor Daily, Jakarta, Selasa (6/6/2023)
Persiapan Tata Perdagangan Bursa Karbon
Pemerintah akan membentuk bursa karbon pada Juni ini dan membukanya pada September mendatang. Pemerintah menunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat aturan mengenai bursa tersebut. Pembentukan bursa karbon memang harus dilakukan bila pemerintah ingin memenuhi target kontribusi yang ditentukan secara nasional (NDC), yang diajukan Indonesia untuk mengatasi krisis iklim sebagai bagian dari kesepakatan dalam Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim (UNFCCC).
Indonesia memiliki modal perdagangan karbon yang besar, seperti luasnya wilayah hutan dan mangrove, sehingga potensi karbonnya berlimpah. Dari penjelasan Richard A. Posner dalam Economic Analysis of Law (2011), eksistensi aturan dan sikap pemerintah menjadi dasar penting bagi keputusan perekonomian. Jika mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, sudah hampir pasti Indonesia dapat memenuhi target NDC pada 2029 karena stok karbon yang cukup untuk diperdagangkan.
Dasar hukum pembentukan bursa karbon di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam hal ini, OJK ditunjuk sebagai regulator karena bursa karbon merupakan amanat aturan di sektor pengembangan dan penguatan keuangan. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Hati-hati Rekor Inflasi
02 Aug 2022 -
Kisruh Labuan Bajo Merusak Citra
04 Aug 2022 -
Waspadai Sentimen Geopolitik
05 Aug 2022 -
BABAK BARU RELASI RI-JEPANG
28 Jul 2022









