Moratorium Lintah Darat Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mencabut kebijakan moratorium bisnis pinjaman online (pinjol), yang telah diberlakukan sejak 2020 karena banyaknya aduan masyarakat. Menurut OJK, ada beberapa alasan moratorium pinjol sudah bisa dihentikan. Pertama, jumlah penyedia pinjol ilegal sudah menurun, meskipun tidak bisa diberantas 100 persen. Kedua, Otoritas telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Ketiga, OJK sudah memperbaiki tata kelola perusahaan peer-to-peer (P2P) dengan menggencarkan pemeriksaan 102 perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK. Keempat, OJK tengah menyiapkan sistem perizinan terintegrasi yang di dalamnya terdapat modul perizinan P2P lending. Kementerian Keuangan mendukung rencana OJK tersebut. Menurut Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus Komisioner OJK, rencana penghentian moratorium bisa diwujudkan karena sudah ada kelembagaan yang jelas di OJK yang khusus mengurus pinjol. Hal itu dapat terwujud lewat dua kepala eksekutif baru OJK yang proses seleksinya kini masih berjalan. Dua posisi itu adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan, serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Kedua posisi itu diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor teknologi finansial. (Yetede)
Tags :
#OJKPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023