;

OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life

Ekonomi Hairul Rizal 24 Jun 2023 Kontan (H)
OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life

Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna alias Kresna Life memasuki babak baru. Kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi milik Grup Kresna tersebut. Alhasil, langkah Grup Kresna di bisnis asuransi jiwa tampaknya akan berakhir. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers, mengatakan, sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas ( risk based capital ) Kresna Life tetap tak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan. "Kresna Life juga tak mampu menutup defisit keuangan melalui setoran modal pemegang saham pengendali atau mengundang investor," ucapnya, Jumat (23/6). Merujuk pemberitaan KONTAN, per 2021, Risk Base Capital (RBC) Kresna Life minus 323%. Upaya penambahan modal pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi ( Subordinated Loan atau SOL ) juga tidak dapat terlaksana sampai batas waktu selesai. Seiring pencabutan izin usaha ini, OJK menetapkan perintah tertulis ke PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS), pengendali dan sejumlah pihak tertentu untuk mengganti kerugian nasabah Kresna Life. "Pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana," ujar Ogi. Pihak tertentu yang dimaksud: Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata Direktur Utama, serta Antonius Indradi Sukiman dan Henry Wongso selaku Direktur. Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menyebut, upaya skema SOL, meski didukung sebagian besar pemegang polis, tampaknya terhalang karena tak memberi keyakinan perbaikan RBC. Dengan pencabutan izin usaha, Kresna Life berpeluang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). "PKPU tidak menyalahi aturan, karena Kresna Life sudah tidak lagi jadi kewenangan OJK dan statusnya sudah seperti perusahaan biasa sejak pencabutan izin usaha," terang Irvan.

Tags :
#OJK
Download Aplikasi Labirin :