OJK Harus Jadi Mediator Efektif
JAKARTA,ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera turun tangan menjadi mediator efektif untuk memberikan solusi atas permasalahan gagal bayar dan tingginya pinjaman macet di banyak fintech P2P lending atau pinjol. Masalah ini juga sudah mengganggu industri jasa keuangan yang lain. Otoritas harus menerbitkan aturan pinjol yang mengikuti regulasi perbankan, guna mencegah menggunungkan kredit macet yang berdampak kasus gagal bayar yang merugikan para lender. Penyelenggara pinjaman online (pinjol) telah melakukan penghimpunan dana masyarakat, sehingga harus diatur secara ketat, baik dari aspek kepemilikan, pengurus, produk, standar operating procedure (SOP), dan hal-hal penting lainnya. Disisi lain, Directur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, OJK juga perlu menjadi mediator yang efektif untuk membantu penyelesaian masalah yang kini diperkirakan mengancam ribuan pemberi pinjaman (lender) pada fintech penyedian peer to peer (P2P) lending. Meski skemanya adalah investasi, lanjut Bima, fintech ini pada dasarnya adalah lembaga pembiayaan. "OJK harus dilibatkan aktif untuk menelusuri apakah gagal bayar karena fraud atau memang murni kondisi bisnis borrower. Jika ditemukan adanya fraud dan permainan dengan fintech, OJK jangan ragu menyeret ke ranah hukum," ujarnya kepada Investor Daily, Jakarta, Selasa (6/6/2023)
Tags :
#OJKPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023