;

Persiapan Tata Perdagangan Bursa Karbon

Persiapan Tata Perdagangan  Bursa Karbon

Pemerintah akan membentuk bursa karbon pada Juni ini dan membukanya pada September mendatang. Pemerintah menunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat aturan mengenai bursa tersebut. Pembentukan bursa karbon memang harus dilakukan bila pemerintah ingin memenuhi target kontribusi yang ditentukan secara nasional (NDC), yang diajukan Indonesia untuk mengatasi krisis iklim sebagai bagian dari kesepakatan dalam Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim (UNFCCC). Indonesia memiliki modal perdagangan karbon yang besar, seperti luasnya wilayah hutan dan mangrove, sehingga potensi karbonnya berlimpah. Dari penjelasan Richard A. Posner dalam Economic Analysis of Law (2011), eksistensi aturan dan sikap pemerintah menjadi dasar penting bagi keputusan perekonomian. Jika mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, sudah hampir pasti Indonesia dapat memenuhi target NDC pada 2029 karena stok karbon yang cukup untuk diperdagangkan. Dasar hukum pembentukan bursa karbon di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam hal ini, OJK ditunjuk sebagai regulator karena bursa karbon merupakan amanat aturan di sektor pengembangan dan penguatan keuangan. (Yetede)

Tags :
#OJK
Download Aplikasi Labirin :