OJK Tangani 101 Perkara Tindak Pidana Keuangan
Hingga Juni 2023, OJK telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21. OJK memiliki kewenangan penyelidikan di sektor jasa keuangan sebagaimana diamanatkan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam siaran pers, Kamis (15/6) Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menjelaskan, 101 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan itu terdiri dari 79 perkara tindak pidana perbankan, 17 perkara tindak pidana industri keuangan non-bank (IKNB), dan lima perkara tindak pidana pasar modal.
Untuk semakin memperkuat penyidikan dan membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK diperkuat 10 penyidik dari Polri dan lima penyidik PNS (PPNS). Selain itu, OJK juga diperkuat lima jaksa sebagai analis perkara. Pelaksanaan tugas penyidikan OJK pernah meraih penghargaan sebagai penyidik terbaik dari Polri pada 2022 atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan. ”Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, kami optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional seiring terkendalinya pandemi,” ujar Tongam. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023