;
Tags

OJK

( 286 )

ASURANSI BERMASALAH MARAK, KEPERCAYAAN PUBLIK RENDAH

KT3 08 Nov 2023 Kompas

OJK telah mencabut izin usaha sejumlah perusahaan asuransi terkait upaya penyehatan, seperti PT Asuransi Recapital, PT Asuransi Parolamas, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), PT Asuransi Cigna, dan PT Asuransi Jiwa Kresna Life. Terakhir, OJK mencabut PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Indosurya Sukses) pada Kamis (2/11). Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, Selasa (7/11), mengatakan, kesehatan perusahaan asuransi itu diukur menggunakan rasio permodalan yang diukur dari berbagai risiko (risk based capital/RBC). Berdasarkan ketentuan, perusahaan asuransi dinilai sehat apabila memiliki RBC minimal 120 %. Menurut ukuran tersebut, kini terdapat 10 perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori bermasalah dan berada dalam pengawasan khusus OJK. Adapun sejumlah perusahaan asuransi yang telah dicabut izin usahanya tersebut merupakan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan RBC.

”Kesadaran masyarakat masih rendah akibat hilangnya kepercayaan akibat kasus gagal bayarnya asuransi yang saat ini belum terselesaikan, seperti Jiwasraya, Bumiputera, Kresnalife, Wanaarta Life, dan Prolife. Meski literasi tinggi, tingkat inklusi atau keinginan masyarakat rendah karena banyak dikecewakan oleh kasus-kasus gagal bayar sehingga willingness to buy (kesediaan untuk membeli) tidak ada, padahal pengetahuannya ada,” ujarnya. Grafik menunjukkan tingkat penetrasi dan densitas industri asuransi Indonesia disbanding negara-negara Asia Tenggara lainnya (sumber: Draf Roadmap Perasuransian Indonesia 2023-2027 OJK). Irvan menilai, langkah OJK dengan peneguran dan pencabutan izin usaha jauh lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya. Namun, upaya tersebut belum cukup jika kasus-kasus gagal bayar yang sudah terjadi tidak diselesaikan dengan baik sehingga menyisakan permasalahan kepercayaan masyarakat. (Yoga)

Waspada, Enam Perusahaan Fintech Bermodal Cekak

KT1 04 Nov 2023 Investor Daily (H)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, masih ada sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lnding yang belum memenuhi ketentuan  batas ekuitas minimum dan dan belum berniat  meningkatkan modal. Padahal, OJK telah memberikan tambahan waktu bagi penyelenggara fintech tersebut, hingga Pktober 2023. Perihal permodalan fintech p2p lending in telah diatur dalam POJK 10/1022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK Fintech P2P Lending). Adapun POJK ini berlaku sejak diundangkan pada 4 Juli 2022, dan sekaligus mencabut POJK 77/2026. Dalam ketentuan tersebut, setiao penyelenggara eksisting diwajibkan untuk memenuhi ekuitas minimum secara berkala sejak aturan diterbitkan. Pada tahun pertama tepatnya hingga Juli 2023 perushaan fintech harus memenuhi kecukupan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar, kemudian naik menjadi Rp7,5 miliar pada Juli 2024, dan menjadi Rp12,5 miliar pada Juli 2025. (Yetede)

OJK: Industri Jasa Keuangan Solid

KT3 01 Nov 2023 Kompas
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar pada konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (30/10/2023), menyatakan, industri jasa keuangan nasional solid dan berdaya tahan. Perbankan, misalnya, ditopang oleh tingkat permodalan yang tinggi sebesar 27,41 persen atau di atas rata-rata negara lain. Pasar saham mencatatkan penghimpunan dana yang masih tinggi, yakni Rp 204,14 triliun dengan emiten baru yang tercatat sebanyak 68 emiten per 27 Oktober 2023. (Yoga)

OJK 'Pede' Target Kredit 2023 Tercapai

KT1 31 Oct 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri perbankan Indonesia tetap solid dan resilen ditengah tingkat suku bunga Amerika Serikat (AS) yang tinggi dan diyakini akan berlangsung lebih lama  dari perkiraan semula (higher for longer). Hingga Kuartal III-2023, perbankan telah menyalurkan kredit Rp6.837,3 triliun, tumbuh 8,96% secara year on year (yoy) yang ditopang oleh kelompok bank umum swasta domestik.  Kepala Eksekutif  Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, kinerja intermediasi cenderung melambat dibandingkan posisi Agustus 2023 yang tumbuh 9,06% (yoy) karena pembanding kinerja sebelumnya adalah masa pandemi Covid-19. "Kalau dilihat saat ini, jangan dibandingkan tahun lalu. Karena tahun lalu itu proses pertumbuhan yang sangat berat karena sedang Covid-19, ada recovery Covid, jadi low based effect, dasar perhitungan rendah. Jadi kelihatan pertumbuhan spike. Karena pertumbuhan ekonomi setelah Covid berakhir kalau dibandingkan dengan itu turun, tapi situasi saat ini tidak begitu," ungkap Dian 

Program Asuransi Wajib Kian Mendesak

KT1 28 Oct 2023 Investor Daily (H)
Kasus stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang terjadi beberapa  waktu lalu justru menjadi salah satu bukti nyata, dimana banyak korban berjatuhan, namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ada pihak yang terasurasni dalam tragedi yang menelan korban hingga lebih dari 700 orang tersebut. Kondisi ini 'terpaksa'  mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sesuai dengan Undang-Undang Pengambangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tentang penerapan asuransi wajib guna mendorong tingkat penetrasi asuransi. Dalam peta jalan  pengembangan industri perasuransian 2023-2027, OJK akan melakukan penetapan asuransi wajib yang meliputi asuransi kendaraan umum. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, penjaminan, dan Dana Pensiun  OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, asuransi wajib itu kian mendesak. (Yetede)

OJK Dorong Perencanaan Keuangan sejak Dini

KT3 26 Oct 2023 Kompas
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam kegiatan OJK Mengajar di Universitas Al Azhar, Jakarta, Selasa (24/10/2023), berpesan kepada para masiswa dan mahasiswi mengenai pentingnya merencanakan keuangan sejak dini untuk mempersiapkan masa depan yang lebih sejahtera. (Yoga)

OJK Gelar Sosialisasi Ketentuan Pasar Modal

KT3 25 Oct 2023 Kompas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan kompetensi pelaku usaha sektor pasar modal dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan di bidang pasar modal pada 23-24 Oktober 2023 di Yogyakarta. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi berharap kegiatan ini meningkatkan kompetensi para pemangku kepentingan guna kemajuan industri pasar modal. (Yoga)

OJK Luncurkan Peta Jalan Perasuransian 2023-2027

KT3 24 Oct 2023 Kompas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 pada Senin (23/10/2023) di Jakarta. Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi OJK, asosiasi, serta industri perasuransian dalam menyusun strategi pengembangan dan penguatan hingga lima tahun ke depan. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. (Yoga)

OJK Adakan Bulan Inklusi Keuangan

KT3 18 Oct 2023 Kompas
OJK akan menyelenggarakan Bulan Inklusi Keuangan demi mendukung target nasional cakupan layanan keuangan kepada 90 persen rakyat Indonesia pada 2024. Puncak acara dilakukan pada 20-21 Oktober 2023. Melalui siaran pers, Selasa (17/10/2023), Kepala Kantor OJK Sulawesi Utara,Gorontalo, dan Maluku Utara, Winter Marbun mengatakan, puncak kegiatan dilakukan serentak di ibu kota tiga provinsi dengan fun walk yang diikuti oleh pegawai lembaga jasa keuangan dan masyarakat umum. (Yoga)

Ada Batasan dari OJK, Bunga Pinjol Bisa Layu

HR1 13 Oct 2023 Kontan (H)

Kelak, para penyelenggara financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending dan pinjaman online (pinjol) tak lagi bisa seenaknya menetapkan suku bunga pinjamannya. Dalam waktu dekat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis aturan baru terkait batasan suku bunga pinjol. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, regulator sedang menyiapkan aturan mengenai batasan-batasan suku bunga pinjol. "Aturan baru ini diusahakan secepatnya terbit tahun ini," kata Edi, Rabu (11/10). OJK tidak menampik, hingga kini ada oknum pinjol yang menetapkan bunga pinjaman hingga 0,8% per hari. Padahal, saat ini batas bunga pinjol 0,4%, dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari. Pada 2017, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan besaran bunga pinjol 0,8% per hari. Namun, batasan ini diturunkan pada 2022 menjadi 0,4% per hari. Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic & Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, bunga pinjol seharusnya punya acuan yang jelas. "Kalau untuk konsumtif, idealnya 2-3 kali suku bunga acuan Bank Indonesia, atau sekitar 12% hingga 17% per tahun," ucap Nailul, Kamis (12/10). Bhima Yudhistira, pengamat Celios, menyebut, regulasi pembatasan batas atas pinjaman online sudah jamak di sejumlah negara. Contoh di Kamboja, batas bunga ditetapkan 18% per tahun untuk mencegah predatory lending. Meski begitu, para pelaku bisnis pinjol berharap, OJK tidak menurunkan batasan bunga pinjaman di bawah ketentuan saat ini. "Jangan dong, jangan turun (batasan bunganya)," harap Entjik Djafar, Ketua Umum AFPI. Harapan senada diungkapkan Indra Suryawan, Direktur Marketing Maucash. Menurut dia, selama ini besaran bunga pinjaman ditentukan menurut profil nasabah. "Kalau sampai ketemu customer macet, apakah layak diberikan bunga 1%? Kalau dikasih, harus ada cadangan risiko yang tinggi," ungkapnya. Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto juga berharap, batasan bunga pinjaman bisa menguntungkan semua pihak. "Tidak hanya menguntungkan penerima dana, tapi juga pemberi dana pinjaman," ucapnya.