OJK
( 286 )ASURANSI BERMASALAH MARAK, KEPERCAYAAN PUBLIK RENDAH
OJK telah mencabut izin usaha sejumlah perusahaan asuransi terkait
upaya penyehatan, seperti PT Asuransi Recapital, PT Asuransi Parolamas, PT
Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), PT Asuransi Cigna, dan PT
Asuransi Jiwa Kresna Life. Terakhir, OJK mencabut PT Asuransi Jiwa Prolife
Indonesia (Indosurya Sukses) pada Kamis (2/11). Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo,
Selasa (7/11), mengatakan, kesehatan perusahaan asuransi itu diukur menggunakan
rasio permodalan yang diukur dari berbagai risiko (risk based capital/RBC).
Berdasarkan ketentuan, perusahaan asuransi dinilai sehat apabila memiliki RBC
minimal 120 %. Menurut ukuran tersebut, kini terdapat 10 perusahaan asuransi
yang masuk dalam kategori bermasalah dan berada dalam pengawasan khusus OJK.
Adapun sejumlah perusahaan asuransi yang telah dicabut izin usahanya tersebut
merupakan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan RBC.
”Kesadaran masyarakat masih rendah akibat hilangnya kepercayaan
akibat kasus gagal bayarnya asuransi yang saat ini belum terselesaikan, seperti
Jiwasraya, Bumiputera, Kresnalife, Wanaarta Life, dan Prolife. Meski literasi
tinggi, tingkat inklusi atau keinginan masyarakat rendah karena banyak dikecewakan
oleh kasus-kasus gagal bayar sehingga willingness to buy (kesediaan untuk
membeli) tidak ada, padahal pengetahuannya ada,” ujarnya. Grafik menunjukkan
tingkat penetrasi dan densitas industri asuransi Indonesia disbanding negara-negara
Asia Tenggara lainnya (sumber: Draf Roadmap Perasuransian Indonesia 2023-2027
OJK). Irvan menilai, langkah OJK dengan peneguran dan pencabutan izin usaha
jauh lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya. Namun, upaya tersebut belum
cukup jika kasus-kasus gagal bayar yang sudah terjadi tidak diselesaikan dengan
baik sehingga menyisakan permasalahan kepercayaan masyarakat. (Yoga)
Waspada, Enam Perusahaan Fintech Bermodal Cekak
OJK: Industri Jasa Keuangan Solid
OJK 'Pede' Target Kredit 2023 Tercapai
Program Asuransi Wajib Kian Mendesak
OJK Dorong Perencanaan Keuangan sejak Dini
OJK Gelar Sosialisasi Ketentuan Pasar Modal
OJK Luncurkan Peta Jalan Perasuransian 2023-2027
OJK Adakan Bulan Inklusi Keuangan
Ada Batasan dari OJK, Bunga Pinjol Bisa Layu
Kelak, para penyelenggara financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending dan pinjaman online (pinjol) tak lagi bisa seenaknya menetapkan suku bunga pinjamannya. Dalam waktu dekat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis aturan baru terkait batasan suku bunga pinjol. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, regulator sedang menyiapkan aturan mengenai batasan-batasan suku bunga pinjol. "Aturan baru ini diusahakan secepatnya terbit tahun ini," kata Edi, Rabu (11/10). OJK tidak menampik, hingga kini ada oknum pinjol yang menetapkan bunga pinjaman hingga 0,8% per hari. Padahal, saat ini batas bunga pinjol 0,4%, dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari. Pada 2017, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan besaran bunga pinjol 0,8% per hari. Namun, batasan ini diturunkan pada 2022 menjadi 0,4% per hari. Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic & Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, bunga pinjol seharusnya punya acuan yang jelas. "Kalau untuk konsumtif, idealnya 2-3 kali suku bunga acuan Bank Indonesia, atau sekitar 12% hingga 17% per tahun," ucap Nailul, Kamis (12/10). Bhima Yudhistira, pengamat Celios, menyebut, regulasi pembatasan batas atas pinjaman online sudah jamak di sejumlah negara. Contoh di Kamboja, batas bunga ditetapkan 18% per tahun untuk mencegah predatory lending. Meski begitu, para pelaku bisnis pinjol berharap, OJK tidak menurunkan batasan bunga pinjaman di bawah ketentuan saat ini. "Jangan dong, jangan turun (batasan bunganya)," harap Entjik Djafar, Ketua Umum AFPI. Harapan senada diungkapkan Indra Suryawan, Direktur Marketing Maucash. Menurut dia, selama ini besaran bunga pinjaman ditentukan menurut profil nasabah. "Kalau sampai ketemu customer macet, apakah layak diberikan bunga 1%? Kalau dikasih, harus ada cadangan risiko yang tinggi," ungkapnya. Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto juga berharap, batasan bunga pinjaman bisa menguntungkan semua pihak. "Tidak hanya menguntungkan penerima dana, tapi juga pemberi dana pinjaman," ucapnya.
Pilihan Editor
-
Beban Bunga Utang
05 Aug 2022 -
The Fed Hantui Pasar Global
26 Jul 2022









