;

ASURANSI BERMASALAH MARAK, KEPERCAYAAN PUBLIK RENDAH

ASURANSI BERMASALAH MARAK, KEPERCAYAAN PUBLIK RENDAH

OJK telah mencabut izin usaha sejumlah perusahaan asuransi terkait upaya penyehatan, seperti PT Asuransi Recapital, PT Asuransi Parolamas, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), PT Asuransi Cigna, dan PT Asuransi Jiwa Kresna Life. Terakhir, OJK mencabut PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Indosurya Sukses) pada Kamis (2/11). Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, Selasa (7/11), mengatakan, kesehatan perusahaan asuransi itu diukur menggunakan rasio permodalan yang diukur dari berbagai risiko (risk based capital/RBC). Berdasarkan ketentuan, perusahaan asuransi dinilai sehat apabila memiliki RBC minimal 120 %. Menurut ukuran tersebut, kini terdapat 10 perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori bermasalah dan berada dalam pengawasan khusus OJK. Adapun sejumlah perusahaan asuransi yang telah dicabut izin usahanya tersebut merupakan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan RBC.

”Kesadaran masyarakat masih rendah akibat hilangnya kepercayaan akibat kasus gagal bayarnya asuransi yang saat ini belum terselesaikan, seperti Jiwasraya, Bumiputera, Kresnalife, Wanaarta Life, dan Prolife. Meski literasi tinggi, tingkat inklusi atau keinginan masyarakat rendah karena banyak dikecewakan oleh kasus-kasus gagal bayar sehingga willingness to buy (kesediaan untuk membeli) tidak ada, padahal pengetahuannya ada,” ujarnya. Grafik menunjukkan tingkat penetrasi dan densitas industri asuransi Indonesia disbanding negara-negara Asia Tenggara lainnya (sumber: Draf Roadmap Perasuransian Indonesia 2023-2027 OJK). Irvan menilai, langkah OJK dengan peneguran dan pencabutan izin usaha jauh lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya. Namun, upaya tersebut belum cukup jika kasus-kasus gagal bayar yang sudah terjadi tidak diselesaikan dengan baik sehingga menyisakan permasalahan kepercayaan masyarakat. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :