Waspada, Enam Perusahaan Fintech Bermodal Cekak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, masih ada sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lnding yang belum memenuhi ketentuan batas ekuitas minimum dan dan belum berniat meningkatkan modal. Padahal, OJK telah memberikan tambahan waktu bagi penyelenggara fintech tersebut, hingga Pktober 2023. Perihal permodalan fintech p2p lending in telah diatur dalam POJK 10/1022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK Fintech P2P Lending). Adapun POJK ini berlaku sejak diundangkan pada 4 Juli 2022, dan sekaligus mencabut POJK 77/2026. Dalam ketentuan tersebut, setiao penyelenggara eksisting diwajibkan untuk memenuhi ekuitas minimum secara berkala sejak aturan diterbitkan. Pada tahun pertama tepatnya hingga Juli 2023 perushaan fintech harus memenuhi kecukupan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar, kemudian naik menjadi Rp7,5 miliar pada Juli 2024, dan menjadi Rp12,5 miliar pada Juli 2025. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023