Program Asuransi Wajib Kian Mendesak
Kasus stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang terjadi beberapa waktu lalu justru menjadi salah satu bukti nyata, dimana banyak korban berjatuhan, namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ada pihak yang terasurasni dalam tragedi yang menelan korban hingga lebih dari 700 orang tersebut. Kondisi ini 'terpaksa' mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sesuai dengan Undang-Undang Pengambangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tentang penerapan asuransi wajib guna mendorong tingkat penetrasi asuransi. Dalam peta jalan pengembangan industri perasuransian 2023-2027, OJK akan melakukan penetapan asuransi wajib yang meliputi asuransi kendaraan umum. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, asuransi wajib itu kian mendesak. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023