OJK
( 288 )OJK Adakan Bulan Inklusi Keuangan
Ada Batasan dari OJK, Bunga Pinjol Bisa Layu
Kelak, para penyelenggara financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending dan pinjaman online (pinjol) tak lagi bisa seenaknya menetapkan suku bunga pinjamannya. Dalam waktu dekat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis aturan baru terkait batasan suku bunga pinjol. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, regulator sedang menyiapkan aturan mengenai batasan-batasan suku bunga pinjol. "Aturan baru ini diusahakan secepatnya terbit tahun ini," kata Edi, Rabu (11/10). OJK tidak menampik, hingga kini ada oknum pinjol yang menetapkan bunga pinjaman hingga 0,8% per hari. Padahal, saat ini batas bunga pinjol 0,4%, dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari. Pada 2017, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan besaran bunga pinjol 0,8% per hari. Namun, batasan ini diturunkan pada 2022 menjadi 0,4% per hari. Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic & Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, bunga pinjol seharusnya punya acuan yang jelas. "Kalau untuk konsumtif, idealnya 2-3 kali suku bunga acuan Bank Indonesia, atau sekitar 12% hingga 17% per tahun," ucap Nailul, Kamis (12/10). Bhima Yudhistira, pengamat Celios, menyebut, regulasi pembatasan batas atas pinjaman online sudah jamak di sejumlah negara. Contoh di Kamboja, batas bunga ditetapkan 18% per tahun untuk mencegah predatory lending. Meski begitu, para pelaku bisnis pinjol berharap, OJK tidak menurunkan batasan bunga pinjaman di bawah ketentuan saat ini. "Jangan dong, jangan turun (batasan bunganya)," harap Entjik Djafar, Ketua Umum AFPI. Harapan senada diungkapkan Indra Suryawan, Direktur Marketing Maucash. Menurut dia, selama ini besaran bunga pinjaman ditentukan menurut profil nasabah. "Kalau sampai ketemu customer macet, apakah layak diberikan bunga 1%? Kalau dikasih, harus ada cadangan risiko yang tinggi," ungkapnya. Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto juga berharap, batasan bunga pinjaman bisa menguntungkan semua pihak. "Tidak hanya menguntungkan penerima dana, tapi juga pemberi dana pinjaman," ucapnya.
Tersangkut Masalah Iuran, 12 Dapen Dipelototi OJK
Tersangkut Masalah Iuran, 12 Dapen Dipelototi OJK
Pertamina Penuhi Kebutuhan Energi Jelang MotorGP Mandalika
Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil
OJK menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah
era tingginya tingkat suku bunga dalam jangka waktu lama (higher for longer).
Stabilitas itu salah satunya ditunjukkan industri perbankan yang tetap resilien
dan mencatatkan pertumbuhan penyaluran kredit hingga Agustus 2023. ”Sektor jasa
keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas
yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme
bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko higher for longer suku bunga
global,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas OJK Mahendra Siregar saat
menyampaikan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK September secara daring, Senin
(9/10/2023).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae
menjelaskan, pertumbuhan dana pihak ketiga pada Agustus 2023 tercatat 6,24 % secara
tahunan menjadi Rp 8.082 triliun. ”Fungsi intermediasi perbankan berjalan
dengan normal dalam menopang perekonomian, baik di sisi pembiayaan maupun dalam
penghimpunan dana. Pada Agustus 2023, pertumbuhan penyaluran kredit meningkat
9,06 % secara tahunan dari sebelumnya pada Juli 2023 sebesar 8,54 % menjadi Rp 6.739,40
triliun. Pertumbuhan tertinggi ada pada kredit investasi sebesar 11,25 %,”
lanjut Dian. (Yoga)
Resrukturisasi terus Turun, LAR Dekati Prapandemi
OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Perusahaan
Mengawal Tata Kelola Bank
Otoritas Jasa Keuangan baru saja merilis aturan baru, POJK No. 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Salah satu yang diatur dalam beleid ini mengenai pembagian dividen perbankan. Jika dibandingkan dengan aturan tata kelola bank sebelumnya, yaitu No. 55/POJK.03/2016, terdapat sejumlah pembaruan. Dalam beleid lama tidak ada klausul mengenai kebijakan pembagian dividen. Pada aturan yang diundangkan pada 14 September 2023 ini, pembagian dividen bank diatur oleh regulator. Secara tidak langsung, bank dilarang jor-joran dalam mengelontorkan dividen. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 108. Di pasal itu dijelaskan bahwa bank wajib memiliki kebijakan dividen dan menyampaikan rencana tersebut kepada pemegang saham. Selain itu, pada pasal yang sama disebutkan bahwa OJK berwenang melakukan tindakan mengenai pembagian dividen bank. OJK berwenang untuk memerintahkan bank menunda, membatasi, dan melarang pembagian dividen bank. Otoritas melakukan pembatalan dengan mempertimbangkan aspek eksternal dan internal, terutama bagi bank yang sedang dalam masalah. Otoritas menginginkan alokasi laba yang diperoleh bank diprioritaskan untuk penguatan modal, sumber dana investasi, serta kebutuhan lain agar bank terus berkembang. Secara umum, POJK No. 17/2023 ini mengatur kewajiban bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha yang diwujudkan dalam beberapa aspek a.l. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang pengurus, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, dan penerapan fungsi kepatuhan. Bank pelat merah paling royal dalam membagikan dividen. Misalnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang membagikan dividen dengan rasio mencapai 85% atau senilai Rp43,5 triliun pada 2022. Di kelompok bank swasta, PT Bank Mega Tbk. dan PT Bank Central Asia Tbk. yang berkompetisi membagikan laba, masing-masing dengan rasio 70% dan 62,1% pada laporan keuangan 2022. Kebijakan ini tentu akan berdampak pada lembaga intermediasi, khususnya bank pelat merah. Setoran ke APBN bakal merosot, kemungkinan pada tahun buku 2023 setoran dividen sekitar Rp30 triliun- Rp35 triliun. Namun, itu sebanding dengan kehati-hatian perbankan.
INDUSTRI BANK UMUM : OJK PERTAJAM ATURAN TATA KELOLA
Otoritas
Jasa Keuangan mempertajam aturan terkait dengan tata kelola bank umum. Sejumlah
ketentuan anyar, seperti jabatan komisaris, pengaturan direksi, kepemilikan saham, dan ketentuan dividen. Ketentuan itu diatur melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Ketentuan itu menggantikan POJK No. 55 Tahun 2016 yang mengatur hal sama. Salah satu ketentuan yang membedakan dalam aturan tersebut, satu periode jabatan komisaris di Industri Perbankan selama 5 tahun, dan dapat diangkat lagi untuk satu periode berikutnya. Demikian, halnya dengan jabatan komisaris independen di industri perbankan yang berasal dari kalangan direktur atau pejabat eksekutif yang mempunyai hubungan dengan bank harus melewati proses tunggu selama 1 tahun sebelum menempati pos komisaris independen. Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae, penerbitan aturan baru itu mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam kegiatan usaha suatu bank. Penerapan tata kelola juga menjadi salah satu faktor utama untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih berintegrasi, memiliki daya saing, dan daya tahan (resiliensi). Dalam aturan baru itu, OJK di antaranya mengatur mengenai batasan kepemilikan saham direksi bank. Pada Pasal 16 (1) diatur bahwa anggota direksi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham pada perusahaan lain sebesar 25% atau lebih dari modal disetor perusahaan lain. Di sisi lain, dalam hal penilaian kemampuan dan kepatutan anggota direksi dimaksud menjabat sebagai direktur utama, tidak memenuhi persyaratan indepensi, karena kepemilikan saham direktur utama dimaksud memenuhi unsur pengendalian.
Pilihan Editor
-
Upaya Menegakkan Jurnalisme Berkeadilan
01 Aug 2022 -
Hati-hati Rekor Inflasi
02 Aug 2022 -
Kegagalan Sistem Pangan Indonesia
06 Aug 2022








