;
Tags

OJK

( 286 )

Tersangkut Masalah Iuran, 12 Dapen Dipelototi OJK

KT1 11 Oct 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Otoritas jasa keuangan (OJK) membeberkan adanya 12 perusahaan dana pensiun (dapen) yang masuk dalam status pengawasan khusus, baik berasal dari dapen pelat merah maupun dapen non-BUMN. Sebagian besar masalah yan dialami dapen tersebut  adalah pembayaran iuran pemberi kerja yang tidak lancar yang menyebabkan piutang iuran membengkak. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dalam hal suatu dapen yang belum berada dalam tingkat pendanaan level I akan diberikan waktu yang cukup untuk melunasi  defisit selain solvabilitas berdasarkan perhitungan dari aktuaria. "Jumlah dana pensiun dalam pengawasan khusus dan fluktuatif. Ada yang berhasil jadi sehat, ada yang masuk ke pengawasan normal, dan ada yang  masuk ke pengawasan  normal, dan ada yang tidak sehat  itu yang dilikuidasi," jelas Ogi. (Yetede)

Tersangkut Masalah Iuran, 12 Dapen Dipelototi OJK

KT1 11 Oct 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Otoritas jasa keuangan (OJK) membeberkan adanya 12 perusahaan dana pensiun (dapen) yang masuk dalam status pengawasan khusus, baik berasal dari dapen pelat merah maupun dapen non-BUMN. Sebagian besar masalah yan dialami dapen tersebut  adalah pembayaran iuran pemberi kerja yang tidak lancar yang menyebabkan piutang iuran membengkak. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dalam hal suatu dapen yang belum berada dalam tingkat pendanaan level I akan diberikan waktu yang cukup untuk melunasi  defisit selain solvabilitas berdasarkan perhitungan dari aktuaria. "Jumlah dana pensiun dalam pengawasan khusus dan fluktuatif. Ada yang berhasil jadi sehat, ada yang masuk ke pengawasan normal, dan ada yang  masuk ke pengawasan  normal, dan ada yang tidak sehat  itu yang dilikuidasi," jelas Ogi. (Yetede)

Pertamina Penuhi Kebutuhan Energi Jelang MotorGP Mandalika

KT1 11 Oct 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-PLN Energi Indonesia (PLN EPI) menyepakati nota kesepahaman (MoU) dengan PT Elektrika Konstruksi Nusantara (EKN) dalam pemanfaatan limbah tandan kosong kelapa sawit menjadi cofiring Biomassa. Kesepakatan ini diakukan pada acara Indonesia International Heating Technology Exhibition (HEATECH) di JIEXPO Jakarta, Jumat (6/10). MoU ini disaksikan secara langsung oleh Koordinator Investasi dan Kerja Sama Bioenergi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Trois Dilisusendi, Ketua Umum Masyarakat Energi Biomassa Indonesia (MEBT), Milton Pakpahan, serta Ketua Masyarakat Ketenagalistrikan (MKI) Kalimantan Barat, M. Ariyanto. Dalam sambutannya Trois Dilisusendi menyampaikan apresiasi pada ke dua pihak yang telah bersepakat memanfaatkan limbah tandan kosong kelapa sawit sebagai co-firing Biomassa di pemangkit listrik tenaga uap (PLTU). (Yetede)

Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil

KT3 10 Oct 2023 Kompas

OJK menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah era tingginya tingkat suku bunga dalam jangka waktu lama (higher for longer). Stabilitas itu salah satunya ditunjukkan industri perbankan yang tetap resilien dan mencatatkan pertumbuhan penyaluran kredit hingga Agustus 2023. ”Sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko higher for longer suku bunga global,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas OJK Mahendra Siregar saat menyampaikan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK September secara daring, Senin (9/10/2023).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, pertumbuhan dana pihak ketiga pada Agustus 2023 tercatat 6,24 % secara tahunan menjadi Rp 8.082 triliun. ”Fungsi intermediasi perbankan berjalan dengan normal dalam menopang perekonomian, baik di sisi pembiayaan maupun dalam penghimpunan dana. Pada Agustus 2023, pertumbuhan penyaluran kredit meningkat 9,06 % secara tahunan dari sebelumnya pada Juli 2023 sebesar 8,54 % menjadi Rp 6.739,40 triliun. Pertumbuhan tertinggi ada pada kredit investasi sebesar 11,25 %,” lanjut Dian. (Yoga)

Resrukturisasi terus Turun, LAR Dekati Prapandemi

KT1 10 Oct 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Otorirats jasa Keuangan (OJK) mencatatkan kredit restrukturisasi dampak Covid-19 terus mengalami penurunan sebesar Rp 12,97 triliun menjadi tersisa Rp326,15 triliun per Agustus 2023. Kredit restrukturisasi tersebut diberikan kepada 1,46 juta nasabah terdampak Covid-19. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Erdiana Rae mengatakan, pemulihan ekonomi yang berlanjut di sektor rill membuat restrukturisasi juga telah menurun 10 ribu nasabah dibandingkan dengan posisi Juli 2023. "Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio loan at risk (LAR) menjadi 12,55% per Agustus 2023 dibandingkan bulan sebelumnya 12,59%. Ini menggembirakan karena mendekati LAR sebelum pandemi sekitar 10%," ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (9/10/2023). Seiring dengan resiko kredit yang menurun, jumlah cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang telah dibentuk perbankan juga relatif stabil, dengan nilai CKPN per Agustus sebesar Rp346,7 triliun, meningkat Rp800 miliar secara bulanan dengan coverage CKPN restrukturisasi Covid-19 di estimasikan naik ke level 30%. (Yetede)

OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Perusahaan

KT3 26 Sep 2023 Kompas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengampanyekan pentingnya upaya penguatan tata kelola perusahaan (corporate governance) di sektor jasa keuangan guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional. Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit merangkap anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena, dalam Kuliah Umum bertema ”Peran OJK dalam Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan” di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Senin (25/9/2023). (Yoga)

Mengawal Tata Kelola Bank

HR1 21 Sep 2023 Bisnis Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan baru saja merilis aturan baru, POJK No. 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Salah satu yang diatur dalam beleid ini mengenai pembagian dividen perbankan. Jika dibandingkan dengan aturan tata kelola bank sebelumnya, yaitu No. 55/POJK.03/2016, terdapat sejumlah pembaruan. Dalam beleid lama tidak ada klausul mengenai kebijakan pembagian dividen. Pada aturan yang diundangkan pada 14 September 2023 ini, pembagian dividen bank diatur oleh regulator. Secara tidak langsung, bank dilarang jor-joran dalam mengelontorkan dividen. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 108. Di pasal itu dijelaskan bahwa bank wajib memiliki kebijakan dividen dan menyampaikan rencana tersebut kepada pemegang saham. Selain itu, pada pasal yang sama disebutkan bahwa OJK berwenang melakukan tindakan mengenai pembagian dividen bank. OJK berwenang untuk memerintahkan bank menunda, membatasi, dan melarang pembagian dividen bank. Otoritas melakukan pembatalan dengan mempertimbangkan aspek eksternal dan internal, terutama bagi bank yang sedang dalam masalah. Otoritas menginginkan alokasi laba yang diperoleh bank diprioritaskan untuk penguatan modal, sumber dana investasi, serta kebutuhan lain agar bank terus berkembang. Secara umum, POJK No. 17/2023 ini mengatur kewajiban bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha yang diwujudkan dalam beberapa aspek a.l. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang pengurus, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, dan penerapan fungsi kepatuhan. Bank pelat merah paling royal dalam membagikan dividen. Misalnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang membagikan dividen dengan rasio mencapai 85% atau senilai Rp43,5 triliun pada 2022. Di kelompok bank swasta, PT Bank Mega Tbk. dan PT Bank Central Asia Tbk. yang berkompetisi membagikan laba, masing-masing dengan rasio 70% dan 62,1% pada laporan keuangan 2022. Kebijakan ini tentu akan berdampak pada lembaga intermediasi, khususnya bank pelat merah. Setoran ke APBN bakal merosot, kemungkinan pada tahun buku 2023 setoran dividen sekitar Rp30 triliun- Rp35 triliun. Namun, itu sebanding dengan kehati-hatian perbankan.

INDUSTRI BANK UMUM : OJK PERTAJAM ATURAN TATA KELOLA

HR1 21 Sep 2023 Bisnis Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan mempertajam aturan terkait dengan tata kelola bank umum. Sejumlah ketentuan anyar, seperti jabatan komisaris, pengaturan direksi, kepemilikan saham, dan ketentuan dividen. Ketentuan itu diatur melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Ketentuan itu menggantikan POJK No. 55 Tahun 2016 yang mengatur hal sama. Salah satu ketentuan yang membedakan dalam aturan tersebut, satu periode jabatan komisaris di Industri Perbankan selama 5 tahun, dan dapat diangkat lagi untuk satu periode berikutnya. Demikian, halnya dengan jabatan komisaris independen di industri perbankan yang berasal dari kalangan direktur atau pejabat eksekutif yang mempunyai hubungan dengan bank harus melewati proses tunggu selama 1 tahun sebelum menempati pos komisaris independen. Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae, penerbitan aturan baru itu mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam kegiatan usaha suatu bank. Penerapan tata kelola juga menjadi salah satu faktor utama untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih berintegrasi, memiliki daya saing, dan daya tahan (resiliensi). Dalam aturan baru itu, OJK di antaranya mengatur mengenai batasan kepemilikan saham direksi bank. Pada Pasal 16 (1) diatur bahwa anggota direksi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham pada perusahaan lain sebesar 25% atau lebih dari modal disetor perusahaan lain. Di sisi lain, dalam hal penilaian kemampuan dan kepatutan anggota direksi dimaksud menjabat sebagai direktur utama, tidak memenuhi persyaratan indepensi, karena kepemilikan saham direktur utama dimaksud memenuhi unsur pengendalian. 

OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola Bank Umum

KT3 20 Sep 2023 Kompas

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Hal itu bertujuan agar industri perbankan dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas. Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Yoga)

Bursa karbon Segera Meluncur, BEI Belum Kantongi Izin

KT1 19 Sep 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA,ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meresmikan peluncuran bursa karbon pada 26 September 2023 atau Selasa pekan depan. Meski demikian menjelang peluncuran tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara bursa atau perdagangan bursa atau perdagangan karbon mengaku belum mengantongi izin dari OJK. Kepastian mengenai peluncuran bursa karbon pada pekan depan itu dikemukakan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. "Rencananya, peluncuran Bursa Karbon yang perdana, pedagangannya itu akan dilakukan pada 26 September ini. Jadi minggu depan," kata Mahendra dalam Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca & Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia Jambi dan disiarkan langsung melalui kanal Youtube, Senin (18/9/2023). Adapun bursa karbon merupakan suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon atau catatan kepemilikan unit karbon. "Itu adalah rencana dalam minggu depan, tapi secara pararel kami bersama harus terus meningkatkan diri dalam pemahaman, pengetahuan, kapasitas untuk benar-benar mengerti terhadap bagaimana membentuk ekosistem tadi (bursa karbon)," ujar Mahendra. (Yetede)