OJK
( 286 )Tersangkut Masalah Iuran, 12 Dapen Dipelototi OJK
Tersangkut Masalah Iuran, 12 Dapen Dipelototi OJK
Pertamina Penuhi Kebutuhan Energi Jelang MotorGP Mandalika
Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil
OJK menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah
era tingginya tingkat suku bunga dalam jangka waktu lama (higher for longer).
Stabilitas itu salah satunya ditunjukkan industri perbankan yang tetap resilien
dan mencatatkan pertumbuhan penyaluran kredit hingga Agustus 2023. ”Sektor jasa
keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas
yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme
bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko higher for longer suku bunga
global,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas OJK Mahendra Siregar saat
menyampaikan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK September secara daring, Senin
(9/10/2023).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae
menjelaskan, pertumbuhan dana pihak ketiga pada Agustus 2023 tercatat 6,24 % secara
tahunan menjadi Rp 8.082 triliun. ”Fungsi intermediasi perbankan berjalan
dengan normal dalam menopang perekonomian, baik di sisi pembiayaan maupun dalam
penghimpunan dana. Pada Agustus 2023, pertumbuhan penyaluran kredit meningkat
9,06 % secara tahunan dari sebelumnya pada Juli 2023 sebesar 8,54 % menjadi Rp 6.739,40
triliun. Pertumbuhan tertinggi ada pada kredit investasi sebesar 11,25 %,”
lanjut Dian. (Yoga)
Resrukturisasi terus Turun, LAR Dekati Prapandemi
OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Perusahaan
Mengawal Tata Kelola Bank
Otoritas Jasa Keuangan baru saja merilis aturan baru, POJK No. 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Salah satu yang diatur dalam beleid ini mengenai pembagian dividen perbankan. Jika dibandingkan dengan aturan tata kelola bank sebelumnya, yaitu No. 55/POJK.03/2016, terdapat sejumlah pembaruan. Dalam beleid lama tidak ada klausul mengenai kebijakan pembagian dividen. Pada aturan yang diundangkan pada 14 September 2023 ini, pembagian dividen bank diatur oleh regulator. Secara tidak langsung, bank dilarang jor-joran dalam mengelontorkan dividen. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 108. Di pasal itu dijelaskan bahwa bank wajib memiliki kebijakan dividen dan menyampaikan rencana tersebut kepada pemegang saham. Selain itu, pada pasal yang sama disebutkan bahwa OJK berwenang melakukan tindakan mengenai pembagian dividen bank. OJK berwenang untuk memerintahkan bank menunda, membatasi, dan melarang pembagian dividen bank. Otoritas melakukan pembatalan dengan mempertimbangkan aspek eksternal dan internal, terutama bagi bank yang sedang dalam masalah. Otoritas menginginkan alokasi laba yang diperoleh bank diprioritaskan untuk penguatan modal, sumber dana investasi, serta kebutuhan lain agar bank terus berkembang. Secara umum, POJK No. 17/2023 ini mengatur kewajiban bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha yang diwujudkan dalam beberapa aspek a.l. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang pengurus, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, dan penerapan fungsi kepatuhan. Bank pelat merah paling royal dalam membagikan dividen. Misalnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang membagikan dividen dengan rasio mencapai 85% atau senilai Rp43,5 triliun pada 2022. Di kelompok bank swasta, PT Bank Mega Tbk. dan PT Bank Central Asia Tbk. yang berkompetisi membagikan laba, masing-masing dengan rasio 70% dan 62,1% pada laporan keuangan 2022. Kebijakan ini tentu akan berdampak pada lembaga intermediasi, khususnya bank pelat merah. Setoran ke APBN bakal merosot, kemungkinan pada tahun buku 2023 setoran dividen sekitar Rp30 triliun- Rp35 triliun. Namun, itu sebanding dengan kehati-hatian perbankan.
INDUSTRI BANK UMUM : OJK PERTAJAM ATURAN TATA KELOLA
Otoritas
Jasa Keuangan mempertajam aturan terkait dengan tata kelola bank umum. Sejumlah
ketentuan anyar, seperti jabatan komisaris, pengaturan direksi, kepemilikan saham, dan ketentuan dividen. Ketentuan itu diatur melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Ketentuan itu menggantikan POJK No. 55 Tahun 2016 yang mengatur hal sama. Salah satu ketentuan yang membedakan dalam aturan tersebut, satu periode jabatan komisaris di Industri Perbankan selama 5 tahun, dan dapat diangkat lagi untuk satu periode berikutnya. Demikian, halnya dengan jabatan komisaris independen di industri perbankan yang berasal dari kalangan direktur atau pejabat eksekutif yang mempunyai hubungan dengan bank harus melewati proses tunggu selama 1 tahun sebelum menempati pos komisaris independen. Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae, penerbitan aturan baru itu mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam kegiatan usaha suatu bank. Penerapan tata kelola juga menjadi salah satu faktor utama untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih berintegrasi, memiliki daya saing, dan daya tahan (resiliensi). Dalam aturan baru itu, OJK di antaranya mengatur mengenai batasan kepemilikan saham direksi bank. Pada Pasal 16 (1) diatur bahwa anggota direksi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham pada perusahaan lain sebesar 25% atau lebih dari modal disetor perusahaan lain. Di sisi lain, dalam hal penilaian kemampuan dan kepatutan anggota direksi dimaksud menjabat sebagai direktur utama, tidak memenuhi persyaratan indepensi, karena kepemilikan saham direktur utama dimaksud memenuhi unsur pengendalian.
OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola Bank Umum
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Hal itu bertujuan agar industri perbankan dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas. Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Yoga)
Bursa karbon Segera Meluncur, BEI Belum Kantongi Izin
JAKARTA,ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meresmikan peluncuran bursa karbon pada 26 September 2023 atau Selasa pekan depan. Meski demikian menjelang peluncuran tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara bursa atau perdagangan bursa atau perdagangan karbon mengaku belum mengantongi izin dari OJK. Kepastian mengenai peluncuran bursa karbon pada pekan depan itu dikemukakan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. "Rencananya, peluncuran Bursa Karbon yang perdana, pedagangannya itu akan dilakukan pada 26 September ini. Jadi minggu depan," kata Mahendra dalam Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca & Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia Jambi dan disiarkan langsung melalui kanal Youtube, Senin (18/9/2023). Adapun bursa karbon merupakan suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon atau catatan kepemilikan unit karbon. "Itu adalah rencana dalam minggu depan, tapi secara pararel kami bersama harus terus meningkatkan diri dalam pemahaman, pengetahuan, kapasitas untuk benar-benar mengerti terhadap bagaimana membentuk ekosistem tadi (bursa karbon)," ujar Mahendra. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Upaya Menegakkan Jurnalisme Berkeadilan
01 Aug 2022 -
Hati-hati Rekor Inflasi
02 Aug 2022 -
Kegagalan Sistem Pangan Indonesia
06 Aug 2022








