Tersangkut Masalah Iuran, 12 Dapen Dipelototi OJK
JAKARTA,ID-Otoritas jasa keuangan (OJK) membeberkan adanya 12 perusahaan dana pensiun (dapen) yang masuk dalam status pengawasan khusus, baik berasal dari dapen pelat merah maupun dapen non-BUMN. Sebagian besar masalah yan dialami dapen tersebut adalah pembayaran iuran pemberi kerja yang tidak lancar yang menyebabkan piutang iuran membengkak. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dalam hal suatu dapen yang belum berada dalam tingkat pendanaan level I akan diberikan waktu yang cukup untuk melunasi defisit selain solvabilitas berdasarkan perhitungan dari aktuaria. "Jumlah dana pensiun dalam pengawasan khusus dan fluktuatif. Ada yang berhasil jadi sehat, ada yang masuk ke pengawasan normal, dan ada yang masuk ke pengawasan normal, dan ada yang tidak sehat itu yang dilikuidasi," jelas Ogi. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023