Mengawal Tata Kelola Bank
Otoritas Jasa Keuangan baru saja merilis aturan baru, POJK No. 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Salah satu yang diatur dalam beleid ini mengenai pembagian dividen perbankan. Jika dibandingkan dengan aturan tata kelola bank sebelumnya, yaitu No. 55/POJK.03/2016, terdapat sejumlah pembaruan. Dalam beleid lama tidak ada klausul mengenai kebijakan pembagian dividen. Pada aturan yang diundangkan pada 14 September 2023 ini, pembagian dividen bank diatur oleh regulator. Secara tidak langsung, bank dilarang jor-joran dalam mengelontorkan dividen. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 108. Di pasal itu dijelaskan bahwa bank wajib memiliki kebijakan dividen dan menyampaikan rencana tersebut kepada pemegang saham. Selain itu, pada pasal yang sama disebutkan bahwa OJK berwenang melakukan tindakan mengenai pembagian dividen bank. OJK berwenang untuk memerintahkan bank menunda, membatasi, dan melarang pembagian dividen bank. Otoritas melakukan pembatalan dengan mempertimbangkan aspek eksternal dan internal, terutama bagi bank yang sedang dalam masalah. Otoritas menginginkan alokasi laba yang diperoleh bank diprioritaskan untuk penguatan modal, sumber dana investasi, serta kebutuhan lain agar bank terus berkembang. Secara umum, POJK No. 17/2023 ini mengatur kewajiban bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha yang diwujudkan dalam beberapa aspek a.l. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang pengurus, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, dan penerapan fungsi kepatuhan. Bank pelat merah paling royal dalam membagikan dividen. Misalnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang membagikan dividen dengan rasio mencapai 85% atau senilai Rp43,5 triliun pada 2022. Di kelompok bank swasta, PT Bank Mega Tbk. dan PT Bank Central Asia Tbk. yang berkompetisi membagikan laba, masing-masing dengan rasio 70% dan 62,1% pada laporan keuangan 2022. Kebijakan ini tentu akan berdampak pada lembaga intermediasi, khususnya bank pelat merah. Setoran ke APBN bakal merosot, kemungkinan pada tahun buku 2023 setoran dividen sekitar Rp30 triliun- Rp35 triliun. Namun, itu sebanding dengan kehati-hatian perbankan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023