Rendah Kemampuan Membayar Dana Pensiun BUMN
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melanjutkan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan dana pensiun BUMN. Tindakan pengawasan intensif dilakukan untuk memastikan indikator utama, yaitu rasio kecukupan dana (RKD), senantiasa memadai. RKD sangat krusial karena turut mencerminkan kemampuan membayar perusahaan kepada para peserta. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, sesuai dengan ketentuan pendanaan dana pensiun, pendiri perusahaan bertanggung jawab menjaga RKD selalu terpenuhi minimal 100 persen. “Otoritas juga telah melakukan supervisory action untuk memastikan pembayaran iuran dilakukan secara tepat waktu dan tepat jumlah, dan meminta pendiri atau mitra pendiri menyelesaikan piutang iuran dana pensiun,” ujarnya, kemarin. Jika RKD diketahui belum mencapai 100 persen, pendiri atau mitra pendiri perusahaan dana pensiun diharuskan membayar iuran sesuai dengan valuasi aktuaria agar secara bertahap rasionya tercapai sesuai dengan yang telah ditentukan. “Kami juga mendorong agar dilakukan pengkajian kembali mengenai keberlanjutan dana pensiun, termasuk opsi melakukan perubahan program pensiun,” kata Ogi. (Yetede)
Tags :
#OJKPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023