OJK Dorong Penyehatan Asuransi
OJK berkomitmen menuntaskan reformasi industri asuransi, dengan membenahi tata kelola industri asuransi nasional, mendorong penyehatan perusahaan asuransi yang bermasalah, dan mengoptimalkan pengawasan. ”Langkah yang dilakukan, antara lain, penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono secara daring, Kamis (2/2). Ia menjelaskan, saat ini ada 11 perusahaan asuransi yang berada dalam status pengawasan khusus karena kondisi finansialnya buruk, antara lain, Kresna Life dan AJB Bumiputera 1912.
OJK mendorong perusahaan-perusahaan ini menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Sementara itu, OJK juga mendorong pemenuhan hak dari nasabah Wana Artha Life yang izin usahanya dicabut pada awal Desember 2022. Untuk pembenahan tata kelola industri asuransi, OJK mendorong pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan praktik terbaik standar internasional. Selain itu, OJK juga akan meningkatkan pengawasan terhadap industri jasa keuangan setelah diundangkannya UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023