;

OJK Segera Mengatur Konsolidasi Bank Daerah

Ekonomi Hairul Rizal 12 Dec 2022 Kontan
OJK Segera Mengatur Konsolidasi Bank Daerah

Tak hanya bank umum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi di industri perbankan daerah. Regulator akan merilis pengaturan teknis mengenai kelompok usaha bank (KUB) bagi bank pembangunan daerah (BPD) dalam waktu dekat. KUB menjadi salah satu opsi BPD memenuhi ketentuan konsolidasi bank umum di tahun 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan akan merilis kebijakan KUB khusus untuk BPD. Sebagai gambaran, POJK  Nomor 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum diterbitkan untuk mendorong industri perbankan lebih efisien, serta mendukung stabilitas dan peningkatan skala ekonomi nasional. Terbaru, regulator meminta BPD wajib memiliki modal minimum Rp 3 triliun paling lambat pada 31 Desember 2024. Hingga saat ini, sudah ada tiga BPD yang menyatakan diri sebagai jangkar (anchor) atau induk KUB. Mereka adalah Bank Bank BJB, Bank Jawa Timur (Bank Jatim), serta  Bank Banten. BJB baru saja melakukan penyertaan modal tahap I kepada Bank Bengkulu sebesar Rp 99,9 miliar.

Tags :
#Keuangan #OJK
Download Aplikasi Labirin :