OJK Segera Mengatur Konsolidasi Bank Daerah
Tak hanya bank umum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi di industri perbankan daerah. Regulator akan merilis pengaturan teknis mengenai kelompok usaha bank (KUB) bagi bank pembangunan daerah (BPD) dalam waktu dekat.
KUB menjadi salah satu opsi BPD memenuhi ketentuan konsolidasi bank umum di tahun 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan akan merilis kebijakan KUB khusus untuk BPD.
Sebagai gambaran, POJK Nomor 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum diterbitkan untuk mendorong industri perbankan lebih efisien, serta mendukung stabilitas dan peningkatan skala ekonomi nasional. Terbaru, regulator meminta BPD wajib memiliki modal minimum Rp 3 triliun paling lambat pada 31 Desember 2024. Hingga saat ini, sudah ada tiga BPD yang menyatakan diri sebagai jangkar (anchor) atau induk KUB. Mereka adalah Bank Bank BJB, Bank Jawa Timur (Bank Jatim), serta Bank Banten.
BJB baru saja melakukan penyertaan modal tahap I kepada Bank Bengkulu sebesar Rp 99,9 miliar.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023