Setelah Cabut Izin, OJK Kerja Aset Hingga Gugat Perdata Pemilik Wanaartha
JAKARTA, ID – Setelah mencabut izin usaha PT PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak begitu saja lepas tangan. Pihak regulator berkomitmen mengejar aset-aset hingga membuka opsi menggugat secara perdata kepada pemilik PT WAL. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, penanganan OJK dalam kasus PT WAL dilakukan dari dua aspek. Pertama secara prudensial, regulator telah secara tegas mencabut izin usaha perusahaan. “Kami akan berusaha melakukan penelusuran atas aset para pemegang saham pengendali (PSP) beserta harta pribadinya, termasuk kemungkinan kita melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen,” ungkap Friderica dalam konferensi pers, Selasa (6/12). Menurut dia, hal tersebut dilakukan sebagai upaya maksimal OJK untuk melindungi kepentingan pemegang polis, seperti yang telah diamanatkan Undang- Undang kepada OJK. Namun demikian, proses yang dijalankan tetap menjunjung tinggi ketentuan yang berlaku yang proses hukum yang kini berjalan. (Yetede)
Tags :
#OJKPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023