;

Setelah Cabut Izin, OJK Kerja Aset Hingga Gugat Perdata Pemilik Wanaartha

Ekonomi Yuniati Turjandini 07 Dec 2022 Investor Daily (H)
Setelah Cabut Izin, OJK Kerja Aset Hingga Gugat Perdata Pemilik Wanaartha

JAKARTA, ID – Setelah mencabut izin usaha PT PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak begitu saja lepas tangan. Pihak regulator berkomitmen mengejar aset-aset hingga membuka opsi menggugat secara perdata kepada pemilik PT WAL. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, penanganan OJK dalam kasus PT WAL dilakukan dari dua aspek. Pertama secara prudensial, regulator telah secara tegas mencabut izin usaha perusahaan. “Kami akan berusaha melakukan penelusuran atas aset para pemegang saham pengendali (PSP) beserta harta pribadinya, termasuk kemungkinan kita melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen,” ungkap Friderica dalam konferensi pers, Selasa (6/12). Menurut dia, hal tersebut dilakukan sebagai upaya maksimal OJK untuk melindungi kepentingan pemegang polis, seperti yang telah diamanatkan Undang- Undang kepada OJK. Namun demikian, proses yang dijalankan tetap menjunjung tinggi ketentuan yang berlaku yang proses hukum yang kini berjalan. (Yetede)

Tags :
#OJK
Download Aplikasi Labirin :