OJK Tangani 20 Kasus Finansial Setiap Tahun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan perluasan kewenangan dalam melakukan penyidikan kasus jasa keuangan. Penambahan wewenang itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Selama ini tercatat, OJK menyelesaikan sejumlah perkara jasa keuangan. Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing mengungkapkan, OJK sudah menyelesaikan 98 perkara dan sudah menyerahkannya ke Kejaksaan.
Dia menambahkan, setiap tahun OJK rata-rata menangani 20 perkara.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023