;

OJK Tangani 20 Kasus Finansial Setiap Tahun

Ekonomi Hairul Rizal 23 Dec 2022 Kontan
OJK Tangani 20 Kasus Finansial Setiap Tahun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan perluasan kewenangan dalam melakukan penyidikan kasus jasa keuangan. Penambahan wewenang itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Selama ini tercatat, OJK menyelesaikan sejumlah perkara jasa keuangan. Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing mengungkapkan, OJK sudah menyelesaikan 98 perkara dan sudah menyerahkannya ke Kejaksaan. Dia menambahkan, setiap tahun OJK rata-rata menangani 20 perkara.

Tags :
#OJK #RUU
Download Aplikasi Labirin :