;

SWI OJK Ciduk Sembilan Investasi Ilegal

Ekonomi Hairul Rizal 28 Dec 2022 Kontan
SWI OJK Ciduk Sembilan Investasi Ilegal

Ibarat rumput ilalang, pelaku penawaran investasi ilegal di Indonesia terus tumbuh. Kendati saban bulan Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rutin menutup kegiatan investasi ilegal, aksi ini masih tetap marak. Terbaru, di periode Desember 2022, SWI OJK kembali menciduk sembilan entitas usaha yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Dari sembilan entitas itu, empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin. Lalu, dua entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin. Selain itu, masing-masing satu entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, kegiatan aset kripto tanpa izin dan perdagangan aset digital tanpa izin. Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi menegaskan, penanganan entitas investasi ilegal dilakukan SWI sebagai langkah antisipatif.

Tags :
#OJK #Saham
Download Aplikasi Labirin :