SWI OJK Ciduk Sembilan Investasi Ilegal
Ibarat rumput ilalang, pelaku penawaran investasi ilegal di Indonesia terus tumbuh. Kendati saban bulan Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rutin menutup kegiatan investasi ilegal, aksi ini masih tetap marak.
Terbaru, di periode Desember 2022, SWI OJK kembali menciduk sembilan entitas usaha yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Dari sembilan entitas itu, empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Lalu, dua entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin. Selain itu, masing-masing satu entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, kegiatan aset kripto tanpa izin dan perdagangan aset digital tanpa izin.
Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi menegaskan, penanganan entitas investasi ilegal dilakukan SWI sebagai langkah antisipatif.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023