OJK
( 286 )Setumpuk Pekerjaan Rumah Para Komisioner
Perhatian publik kini tertuju pada proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Dewan Komisaris (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ini mengingat masih banyak pekerjaan berat yang menanti DK OJK periode 2022-2027, baik dari pasar modal, perbankan serta industri keuangan non bank. Tak hanya itu, otoritas ini mengawasi dan mengatur aset di sektor keuangan puluhan triliun. "Kapasitas 14 calon DK OJK yang sekarang dalan proses fit and proper test tak perlu diragukan, namun pemimpin OJK khususnya dari pasar modal adalah calon yang harus memiliki pemahaman kuat atas praktik, implementasi masalah-masalah di pasar modal," tandas Heriyadi Indrakusuma, Direktur Star Asset Management, Rabu (6/4). Dari industri keuangan non bank (IKNB), Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo bilang, tidak hanya mampu mendeteksi potensi fraud, DK OJK ke depan harus mampu menyelesaikan pekerjaan rumah IKNB, seperti kasus-kasus yang terjadi Asuransi Jiwasraya, AJB Bumiputera, WanaArtha Life, Kresna Life serta unitlink khususnya terkait perlindungan konsumen.
Nahkoda Baru OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memiliki awak dan nakhoda baru. Jika tidak ada aral melintang, para calon ketua dan anggota Dewan Komisioner (DK) OJK bakal menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR pada Rabu (6/4) dan Kamis (7/4). Jika terpilih, mereka akan mengawaki OJK periode 2022-2027 yang masa baktinya segera berkahir. Ke-14 calon anggota DK OJK yang akan menjalani fit and popper test adalah nama-nama pilihan Presiden Jokowi. Dari ke-14 calon, DPR akan memilih 7 nama untuk mengisi tujuh posisi DK OJK, yang kelak akan dikembalikan ke presiden untuk disetujui dan dilantik sebagai DK OJK periode 2022-2027. Tujuh posisi DK OJK terdiri atas Ketua merangkap angggota, wakil ketua sebagai wakil ketua komite etik merangkap anggota, kepala eksekutif pengawas perbankan merangkap anggota serta kepala eksekutif pengawas pasar modal merangkap anggota. Posisi lainnya adalah kepala eksekutif pengawas perasuransian merangkap anggota, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota, anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen. (Yetede)
Calon DK OJK 2022—2027 : Seleksi Mengerucut 14 Nama di Tangan DPR
Presiden Joko Widodo dikabarkan telah menyampaikan 14 nama calon Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022—2027 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Usulan Kepala Negara nantinya masih akan melewati uji kelayakan di DPR. Dari informasi yang beredar, dua nama untuk jabatan calon Ketua Dewan Komisioner Otoriotas Jasa Keuangan (OJK), Jokowi menyodorkan sosok Mahendra Siregar dan Darwin Cyril Noerhadi. Adapun di posisi Wakil Ketua DK OJK, dua nama yang beredar yakni Mirza Aditsyaswara dan Mohamad Fauzi Maulana Ichsan.
Dalam daftar 14 nama yang beredar, dua kandidat untuk menempati calon Kepala Eksekutif Perbankan yakni bekas Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae dan Ogi Prastomiyono yang pernah menjabat sebagai direktur di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sedangkan untuk jabatan Kepala Eksekutif Pasar Modal terdapat nama Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi dan Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatra Utara Doddy Zulverdi. Untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya terdapat nama Pantro Pander Silitonga, Direktur Bisnis di Indonesia Financial Grup (IFG) dan Hoesen yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK. Adapun Ketua Dewan Audit, usulan Presiden yakni Hidayat Prabowo dan Sophia Issabella Watimena. Jabatan Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen yakni Friderica Widyasari Dewi dan Hariyadi.
OJK Analisa PKPU Bumiputera
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah membalas permohonan nasabah yang menjadi korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Namun OJK belum mengizinkan. Regulator menyebutkan, masih menganalisa permohonan nasabah tersebut. "OJK dalam proses analisis permohonan dimaksud agar sesuai upaya perlindungan hak-hak seluruh pemegang polis."ujar Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Moch. Muchlasin dikutip dari surat yang dikirim kepada nasabah, Selasa (15/3)
Kandidat Pengurus OJK di Tangan Presiden
Industri keuangan dan pasar modal semakin dinamis. Perkembangan teknologi menciptakan inovasi digital hingga tak cuma memunculkan peluang bisnis, tetapi juga tantangan yang besar bagi pembuat kebijakan. Pemilihan pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 bisa jadi momentum untuk menagih komitmen regulator dalam mengawasi industri dan melindungi investor di pasar keuangan dan pasar modal. Kemarin, nama-nama calon pengatur industri keuangan itu diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Menteri Keuangan sekaligus ketua panitia seleksi anggota dewan komisioner (DK) OJK Sri Mulyani menyebut, ada 21 calon anggota DK OJK yang telah lulus tahap keempat. Tiga calon Ketua DK OJK yang diajukan adalah Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Darwin Cyril Noerhadi dan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir. "Presiden nanti akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota DK OJK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Masing-masing dua calon untuk setiap jabatan kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh DPR," ujar Sri, Senin (7/3).
Dinamika Hasil Seleksi Calon Pimpinan OJK
Hasil seleksi tahap I calon anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027 telah diumumkan panitia seleksi (pansel) yang diketuai Menkeu Sri Mulyani pada Senin (31/1) dengan 155 orang dari 500-an pendaftar lolos seleksi tahap I. Jumlah yang lolos seleksi tahap I meningkat 30,96 %. Para calon tersebut berasal dari OJK, BI, kementerian atau lembaga negara lain, BUMN/BUMD, swasta, dan akademisi. Setelah lolos tahap I, para calon akan mengikuti seleksi tahap II, yakni penilaian masukan dari masyarakat melalui surel seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id atau mengirim surat kepada pansel dengan alamat Gedung Djuanda I Lt G, Jl. Dr Wahidin Raya No 1, Jakpus 10710, mulai 31 Januari 2022 hingga 16 Februari 2022. Juga rekam jejak, dan makalah. Selanjutnya asesmen dan tes kesehatan dan wawancara.
Pansel memilih 21 nama calon anggota dewan komisioner yang akan disampaikan kepada Presiden, yang memilih 14 nama kepada DPR. Sesudah uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR, Presiden akan menetapkan ketua dan wakil ketua dewan komisioner (DK), 5 calon anggota DK OJK. Puncaknya, ketua dan anggota DK OJK dilantik 20 Juli 2022. Siapa pun ketua, wakil ketua, dan jajaran anggota DK yang terpilih, pimpinan baru OJK harus menjaga keberlanjutan program yang telah ditetapkan. Desain pembangunan industri keuangan tetap harus dijalankan sesuai peta jalan yang sudah ditetapkan. (Yoga)
Moratorium Izin Baru Dinilai Positif
OJK hentikan sementara pemberian izin perusahaan efek yang lakukan kegiatan manajer investasi, untuk beri kesempatan manajer investasi fokus kembangkan produknya. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, ketika rapat dengan Komisi XI DPR, berkata, ada 18 manajer investasi yang tak boleh bertransaksi sementara dan tak boleh tawarkan produk baru atau tambah nasabah baru, untuk melindungi nasabah karena jumlah manajer investasi terlalu banyak dan cenderung terkonsentrasi.
Hingga pekan pertama Desember 2021, ada 2.197 produk reksa dana, turun 1 % disbanding akhir tahun 2020 sebanyak 2.219 produk. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSE) catat, hingga 3 Desember, jumlah investor reksa dana mencapai 6,54 juta single investor identification, naik 106,03 % dari jumlah investor pada akhir 2020 yang 3,17 juta orang. (Yoga)
Perusahaan Multifinance Bertumbangan Sepanjang 2021
Persaingan ketat, banyak multifinance yang tumbang di tahun ini. Sepanjang tahun 2021 ini, sudah ada 14 perusahaan pembiayaan yang tutup. Merujuk data OJK, jumlah multifinance yang tutup sepanjang tahun ini sudah meningkat hampir dua kali lipat.
Di tahun 2020, jumlah multifinance yang berkurang hanya 8 perusahaan dengan jumlah akhir perusahaan mencapai 176 perusahaan. Sementara, saat ini baru sampai Oktober 2021 saja jumlah multifinance sudah berubah menjadi 162 atau berkurang 14 perusahaan.
OJK Atur Saham dengan Hak Suara Multipel
OJK keluarkan aturan lindungi visi dan misi pendiri perusahaan teknologi atau rintisan yang melepas saham di bursa, lewat Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang lakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham dan diluncurkan (7/12). Agar perusahaan sejenis terangsang menawarkan saham atau listing di Bursa Efek Indonesia. Emiten dengan hak suara multipel harus gunakan teknologi untuk inovasi produk yang tingkatkan produktivitas dan memiliki manfaat sosial luas, juga perusahaan punya total asset minimal Rp 2 triliun, beroperasi 3 tahun sebelum pengajuan untuk listing.
Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy jelaskan, apabila perusahaan digital berkapitalisasi pasar besar melepas saham di Indonesia, akan memperdalam pasar modal Indonesia dan berpotensi diikuti lonjakan jumlah investor dan investasi. Aturan baru OJK ini tidak mempengaruhi perdagangan saham sehari-hari, karena tak menyentuh atau tak ubah ketentuan investor perorangan, namun berpengaruh bagi investor korporasi yang berniat mengambil alih korporasi lainnya. Dengan saham pendiri yang memiliki suara lebih dari satu atau multipel, para pendiri perusahaan teknologi bisa menambah modal di BEI tanpa takut kehilangan pengaruh atau kontrol atas perusahaan. (Yoga)
Tidak Ada Pencabutan Izin Uang Elektronik OVO
Managemen memastikan tidak akan ada pencabutan izin terhadap perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) oleh otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, aktivitas OVO dan layanannya kepada pengguna di Indonesia untuk melakukan transaksi non tunaipun masih berjalan aman, mudah dan nyaman. Sementara itu, sebagai perusahaan penyedia jasa pembayaran dan penerbitan uang elektronik, OVO juga memiliki lisensi dari Bank Indonesia.
Terkait dengan kabar yang menyebutkan bahwa izin PT OVO Finance Indonesia (OFI) telah dicabut oleh OJK, Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra menegaskan bahwa OFI tidak ada kaitan apapun dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Pencabutan izin oleh OJK tersebut pun tidak ada pengaruhnya terhadap semua lini bisnis dalam kegiatan usaha uang elektronik OVO. "Jadi, kabar yang beredar bahwa uang elektronik OVO ditutup itu sepenuhnya adalah hoax dan merupakan berita bohong belaka.
Hal serupa juga ditegaskan OJK, dalam pernyataan persnya yang sudah disebar luaskan. Juru bicara, Sekar Djarot mengatakan bahwa tidak ada keterkaitan antar OFI dan OVO. "OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia yang merupakan perusahaan pembiayaan. Perusahaan tersebut merupakan entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik dibawah pengawan Bank Indonesia." kata Sekar Djarot (Yetede)
Pilihan Editor
-
Perlu Titik Temu Soal JHT
11 Mar 2022 -
Wapres: Tindak Tegas Spekulan Pangan
12 Mar 2022 -
Kebijakan Edhy Jadi Pemicu Penyuapan
11 Mar 2022









