;

Tidak Ada Pencabutan Izin Uang Elektronik OVO

Ekonomi Yuniati Turjandini 11 Nov 2021 Investor Daily
Tidak Ada Pencabutan Izin Uang Elektronik OVO

Managemen memastikan tidak akan ada pencabutan izin terhadap perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) oleh otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, aktivitas OVO dan layanannya kepada pengguna di Indonesia untuk melakukan transaksi non tunaipun masih berjalan aman, mudah dan nyaman. Sementara itu, sebagai perusahaan penyedia jasa pembayaran dan penerbitan uang elektronik, OVO juga memiliki lisensi dari Bank Indonesia.

Terkait dengan kabar yang menyebutkan bahwa  izin PT OVO  Finance Indonesia (OFI) telah dicabut oleh OJK, Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra menegaskan bahwa OFI tidak ada kaitan apapun dan bukan bagian dari kelompok perusahaan  uang elektronik OVO. Pencabutan izin oleh OJK tersebut  pun tidak ada pengaruhnya terhadap semua lini bisnis dalam kegiatan usaha uang elektronik OVO. "Jadi, kabar yang beredar bahwa uang elektronik OVO ditutup itu sepenuhnya adalah hoax dan merupakan berita bohong belaka.

Hal serupa juga ditegaskan OJK, dalam pernyataan persnya yang sudah disebar luaskan. Juru bicara, Sekar Djarot mengatakan bahwa tidak ada keterkaitan antar OFI dan OVO. "OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia yang merupakan perusahaan pembiayaan. Perusahaan  tersebut merupakan  entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik dibawah pengawan Bank Indonesia." kata Sekar Djarot (Yetede)

Tags :
#OJK
Download Aplikasi Labirin :