Tidak Ada Pencabutan Izin Uang Elektronik OVO
Managemen memastikan tidak akan ada pencabutan izin terhadap perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) oleh otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, aktivitas OVO dan layanannya kepada pengguna di Indonesia untuk melakukan transaksi non tunaipun masih berjalan aman, mudah dan nyaman. Sementara itu, sebagai perusahaan penyedia jasa pembayaran dan penerbitan uang elektronik, OVO juga memiliki lisensi dari Bank Indonesia.
Terkait dengan kabar yang menyebutkan bahwa izin PT OVO Finance Indonesia (OFI) telah dicabut oleh OJK, Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra menegaskan bahwa OFI tidak ada kaitan apapun dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Pencabutan izin oleh OJK tersebut pun tidak ada pengaruhnya terhadap semua lini bisnis dalam kegiatan usaha uang elektronik OVO. "Jadi, kabar yang beredar bahwa uang elektronik OVO ditutup itu sepenuhnya adalah hoax dan merupakan berita bohong belaka.
Hal serupa juga ditegaskan OJK, dalam pernyataan persnya yang sudah disebar luaskan. Juru bicara, Sekar Djarot mengatakan bahwa tidak ada keterkaitan antar OFI dan OVO. "OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia yang merupakan perusahaan pembiayaan. Perusahaan tersebut merupakan entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik dibawah pengawan Bank Indonesia." kata Sekar Djarot (Yetede)
Tags :
#OJKPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023