OJK Atur Saham dengan Hak Suara Multipel
OJK keluarkan aturan lindungi visi dan misi pendiri perusahaan teknologi atau rintisan yang melepas saham di bursa, lewat Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang lakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham dan diluncurkan (7/12). Agar perusahaan sejenis terangsang menawarkan saham atau listing di Bursa Efek Indonesia. Emiten dengan hak suara multipel harus gunakan teknologi untuk inovasi produk yang tingkatkan produktivitas dan memiliki manfaat sosial luas, juga perusahaan punya total asset minimal Rp 2 triliun, beroperasi 3 tahun sebelum pengajuan untuk listing.
Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy jelaskan, apabila perusahaan digital berkapitalisasi pasar besar melepas saham di Indonesia, akan memperdalam pasar modal Indonesia dan berpotensi diikuti lonjakan jumlah investor dan investasi. Aturan baru OJK ini tidak mempengaruhi perdagangan saham sehari-hari, karena tak menyentuh atau tak ubah ketentuan investor perorangan, namun berpengaruh bagi investor korporasi yang berniat mengambil alih korporasi lainnya. Dengan saham pendiri yang memiliki suara lebih dari satu atau multipel, para pendiri perusahaan teknologi bisa menambah modal di BEI tanpa takut kehilangan pengaruh atau kontrol atas perusahaan. (Yoga)
Tags :
#OJKPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023