OJK Analisa PKPU Bumiputera
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah membalas permohonan nasabah yang menjadi korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Namun OJK belum mengizinkan. Regulator menyebutkan, masih menganalisa permohonan nasabah tersebut. "OJK dalam proses analisis permohonan dimaksud agar sesuai upaya perlindungan hak-hak seluruh pemegang polis."ujar Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Moch. Muchlasin dikutip dari surat yang dikirim kepada nasabah, Selasa (15/3)
Tags :
#OJKPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023