;

OJK Analisa PKPU Bumiputera

Ekonomi Hairul Rizal 16 Mar 2022 Kontan
OJK Analisa PKPU Bumiputera

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah membalas permohonan nasabah yang menjadi korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Namun OJK belum mengizinkan. Regulator menyebutkan, masih menganalisa permohonan nasabah tersebut. "OJK dalam proses analisis permohonan dimaksud agar sesuai upaya perlindungan hak-hak seluruh pemegang polis."ujar Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Moch. Muchlasin dikutip dari surat yang dikirim kepada nasabah, Selasa (15/3) 

Tags :
#OJK
Download Aplikasi Labirin :